Dalam pemeriksaan, JR mengakui perbuatannya. Ia telah melakukan hubungan badan dengan korban yang masih di bawah umur sebanyak lima kali selama korban berada di rumahnya.
Lensa yang Lebih Luas: Fenomena Child Grooming
Kasus ini kembali menyoroti isu serius: child grooming. Istilah ini sebelumnya mencuat dalam kasus Aurelie Moeremans, dan kini terlihat lagi polanya di Makassar. Seorang anak di bawah umur terjerat dalam hubungan tak seimbang dengan pria dewasa, yang berakhir dengan kekerasan seksual.
Ratna Batara Mukti, Wakil Ketua Komnas Perempuan, memberikan penjelasan. "Child grooming bukan hal baru dalam sistem hukum kita," katanya.
Ia memaparkan, pola ini umumnya dimulai dengan pelaku membangun kedekatan dan kepercayaan. Mereka berperan sebagai pendengar yang baik, memberi hadiah, lalu perlahan-lahan menormalisasi pembicaraan atau perilaku seksual. Prosesnya sering dibarengi dengan permintaan untuk merahasiakan hubungan, manipulasi perasaan, hingga ancaman.
Komnas Perempuan mencatat, kasus kekerasan seksual pada anak perempuan paling banyak menimpa kelompok usia 14–17 tahun. Yang mengkhawatirkan, ruang digital kini menjadi sarana empuk bagi praktik cyber grooming. Media sosial dijadikan alat untuk membangun kontrol dan kedekatan dengan calon korban.
Modus seperti ini sebenarnya telah diatur dalam beberapa undang-undang, seperti UU Perlindungan Anak dan UU TPKS. Tapi, tampaknya, ancaman hukum saja belum cukup. Kasus di Makassar ini adalah alarm keras lainnya.
Artikel Terkait
Putri Wakil DPRD Sulsel Kelola 41 Dapur Makanan Gratis Senilai Rp61,5 Miliar
Idrus Marham Kritik Komunikasi Pemerintah, Juru Bicara dan Menteri Dinilai Belum Maksimal
Presiden Prabowo Mulai Kunjungan Negara ke Jepang, Temui Kaisar dan PM
Antrean Panjang dan Stok Habis, Warga Bone Kesulitan Dapat BBM Subsidi