Pertanyaan besarnya sederhana tapi berat: siapa sebenarnya oknum penyelenggara negara yang terlibat? Apa peran mereka? Dan yang paling krusial, mengapa aktivitas tambang dengan izin yang sudah dicabut sejak 2017 masih bisa beroperasi nyaris delapan tahun berikutnya, hingga 2025?
“Jawaban atas pertanyaan itulah yang akan menentukan,” katanya.
“Apakah perkara Samin Tan berhenti sebagai kasus individual, atau berkembang menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan jaringan beking tambang yang lebih luas.”
Sebelumnya, pada Sabtu (28/3), Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi sudah membeberkan fakta mencengangkan. Izin tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) ternyata sudah dicabut tujuh tahun lalu. Tapi, kegiatan menambang dan menjual batu bara ilegal tetap jalan. Mereka menggunakan dokumen tidak sah.
Kejagung sendiri mengakui bahwa dugaan keterlibatan oknum aparat sudah masuk dalam konstruksi perkara korupsi ini. Hanya saja, pihaknya masih tutup mulut, belum mau mengumumkan lebih detail. Semua mata kini tertuju pada langkah mereka selanjutnya.
Artikel Terkait
KPK Siapkan Empat Program Kampanye Antikorupsi Hingga 2026
Kepatuhan LHKPN Capai 87,83%, Legislatif Tertinggal Jauh di 55,14%
Siswi 15 Tahun di Makassar Jadi Korban Pemerkosaan oleh Pria Dewasa yang Dikenal sebagai Kekasih
Amran Sulaiman Ungkap Doa di Istiqlal dan Proyek Masjid 20 Ribu Jemaah di Makassar