Polisi Jawa Tengah baru saja membongkar sebuah praktik nakal di Semarang. Komplotan ini kedapatan mengoplos gas elpiji, dengan cara menyuntikkan gas bersubsidi ke dalam tabung nonsubsidi. Modusnya licik, dan kerugiannya ternyata tidak main-main.
Menurut Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, ada empat orang yang kini berstatus tersangka. Mereka adalah TDS (49) dari Bekasi, YK (28) asal Grobogan, PM (20) dari Batanghari, dan FZ (69) yang tinggal di Semarang.
“Otaknya adalah FZ,” tegas Djoko pada Jumat lalu.
“Dia ini residivis, pernah terlibat kasus serupa sebelumnya.”
Jaringannya beroperasi di tiga lokasi berbeda: Banyumanik, Gunungpati di Kota Semarang, dan juga wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang. Mereka bergerak cepat, berpindah-pindah.
Peran masing-masing tersangka pun terpetakan. YK dan PM bertugas sebagai pelaku penyuntikan langsung. TDS mencari dan merekrut, plus mengurus perolehan tabung ukuran 3 hingga 12 kilogram. Sedangkan FZ, selaku otak, bertindak sebagai penyandang dana.
Yang menarik, mereka ini bukan agen resmi. Ribuan tabung gas berbagai ukuran mereka kumpulkan dengan cara membeli eceran di banyak tempat. Sistemnya rapi, namun ilegal.
Dampaknya tentu merugikan banyak pihak. Masyarakat dapat gas yang beratnya tak sesuai. Negara pun dirugikan dan jumlahnya fantastis.
Artikel Terkait
Sentuhan Mata Hati: Kisah Para Terapis Tunanetra di Wyata Guna
Bupati Sleman Hadir di Sidang, Bongkar Konflik Internal Soal Dana Hibah
Sampah Berubah Jadi Tabungan, Wali Kota Semarang Soroti Keberhasilan Bank Sampah Mangunsari
Menteri Mu’ti Buka Fakta: Banyak Anggota DPR Lulusan Paket C