Modus Oplos Gas Elpiji di Semarang Rugikan Negara Rp10 Miliar

- Jumat, 23 Januari 2026 | 21:00 WIB
Modus Oplos Gas Elpiji di Semarang Rugikan Negara Rp10 Miliar

Polisi Jawa Tengah baru saja membongkar sebuah praktik nakal di Semarang. Komplotan ini kedapatan mengoplos gas elpiji, dengan cara menyuntikkan gas bersubsidi ke dalam tabung nonsubsidi. Modusnya licik, dan kerugiannya ternyata tidak main-main.

Menurut Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, ada empat orang yang kini berstatus tersangka. Mereka adalah TDS (49) dari Bekasi, YK (28) asal Grobogan, PM (20) dari Batanghari, dan FZ (69) yang tinggal di Semarang.

“Otaknya adalah FZ,” tegas Djoko pada Jumat lalu.

“Dia ini residivis, pernah terlibat kasus serupa sebelumnya.”

Jaringannya beroperasi di tiga lokasi berbeda: Banyumanik, Gunungpati di Kota Semarang, dan juga wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang. Mereka bergerak cepat, berpindah-pindah.

Peran masing-masing tersangka pun terpetakan. YK dan PM bertugas sebagai pelaku penyuntikan langsung. TDS mencari dan merekrut, plus mengurus perolehan tabung ukuran 3 hingga 12 kilogram. Sedangkan FZ, selaku otak, bertindak sebagai penyandang dana.

Yang menarik, mereka ini bukan agen resmi. Ribuan tabung gas berbagai ukuran mereka kumpulkan dengan cara membeli eceran di banyak tempat. Sistemnya rapi, namun ilegal.

Dampaknya tentu merugikan banyak pihak. Masyarakat dapat gas yang beratnya tak sesuai. Negara pun dirugikan dan jumlahnya fantastis.

“Keuntungan mereka mencapai miliaran rupiah,” ujar Djoko.

“Berdasarkan keterangan saksi ahli, kerugian negara dalam dua bulan kegiatan di Jateng saja bisa mencapai Rp 10 miliar.”

Polisi berhasil mengamankan bukti yang cukup banyak: total 2.178 tabung LPG. Rinciannya antara lain 1.780 tabung 3 kg, 138 tabung 5,5 kg, 220 tabung 12 kg, dan 40 tabung ukuran 50 kg. Barang bukti itu kini diamankan.

Ancaman hukum bagi pelaku tak ringan. Mereka bisa dijerat UU Migas dan UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

“Sangat serius,” tegas Djoko lagi.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, punya pesan untuk masyarakat. Ia menyarankan agar kita lebih teliti saat membeli gas elpiji. Timbang dulu sebelum membayar, untuk memastikan kualitasnya.

“Kalau ada ketidaksesuaian, segera laporkan ke aparat,” kata Artanto.

“Pengungkapan kasus ini pun berawal dari aduan warga. Jadi, peran masyarakat sangat penting.”

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar