Polisi Jawa Tengah baru saja membongkar sebuah praktik nakal di Semarang. Komplotan ini kedapatan mengoplos gas elpiji, dengan cara menyuntikkan gas bersubsidi ke dalam tabung nonsubsidi. Modusnya licik, dan kerugiannya ternyata tidak main-main.
Menurut Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, ada empat orang yang kini berstatus tersangka. Mereka adalah TDS (49) dari Bekasi, YK (28) asal Grobogan, PM (20) dari Batanghari, dan FZ (69) yang tinggal di Semarang.
“Otaknya adalah FZ,” tegas Djoko pada Jumat lalu.
“Dia ini residivis, pernah terlibat kasus serupa sebelumnya.”
Jaringannya beroperasi di tiga lokasi berbeda: Banyumanik, Gunungpati di Kota Semarang, dan juga wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang. Mereka bergerak cepat, berpindah-pindah.
Peran masing-masing tersangka pun terpetakan. YK dan PM bertugas sebagai pelaku penyuntikan langsung. TDS mencari dan merekrut, plus mengurus perolehan tabung ukuran 3 hingga 12 kilogram. Sedangkan FZ, selaku otak, bertindak sebagai penyandang dana.
Yang menarik, mereka ini bukan agen resmi. Ribuan tabung gas berbagai ukuran mereka kumpulkan dengan cara membeli eceran di banyak tempat. Sistemnya rapi, namun ilegal.
Dampaknya tentu merugikan banyak pihak. Masyarakat dapat gas yang beratnya tak sesuai. Negara pun dirugikan dan jumlahnya fantastis.
Artikel Terkait
Dua Remaja Korban Ledakan Petasan di Nganjuk Tak Tercover BPJS, Biaya Perawatan Mengganjal
Jonathan Miliano Alami Cedera ACL Kedua, Absen dari FIFA Matchday Series
Atalanta Siap Hadapi Bayern Munchen di Malam Ajaib Liga Champions
Bhayangkara Lampung FC Bangkit dari Ketertinggalan, Kalahkan Arema FC 2-1