“Keuntungan mereka mencapai miliaran rupiah,” ujar Djoko.
“Berdasarkan keterangan saksi ahli, kerugian negara dalam dua bulan kegiatan di Jateng saja bisa mencapai Rp 10 miliar.”
Polisi berhasil mengamankan bukti yang cukup banyak: total 2.178 tabung LPG. Rinciannya antara lain 1.780 tabung 3 kg, 138 tabung 5,5 kg, 220 tabung 12 kg, dan 40 tabung ukuran 50 kg. Barang bukti itu kini diamankan.
Ancaman hukum bagi pelaku tak ringan. Mereka bisa dijerat UU Migas dan UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
“Sangat serius,” tegas Djoko lagi.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, punya pesan untuk masyarakat. Ia menyarankan agar kita lebih teliti saat membeli gas elpiji. Timbang dulu sebelum membayar, untuk memastikan kualitasnya.
“Kalau ada ketidaksesuaian, segera laporkan ke aparat,” kata Artanto.
“Pengungkapan kasus ini pun berawal dari aduan warga. Jadi, peran masyarakat sangat penting.”
Artikel Terkait
Gedung Pemerintah Aceh Tamiang Bangkit, Berkat Tenaga Praja IPDN
Bima Arya Gelar Rapat Kunci, Siapkan Panggung APCAT Summit 2026 di Jakarta
Hakim Bebaskan Admin Mahasiswa karena Dakwaan Aplikasi Canva atau Lainnya Dinilai Tak Jelas
Pawang Hujan Klaim Diundang, Keraton Yogyakarta Tegaskan Ritual Labuhan Murni Urusan Abdi Dalem