Dikutip JemberNetwork.com dari Instagram @viral sekali, bahwa mahasiswa tersebut telah mengguggat cawapres nomor urut 2 pada Pengadilan Negeri Surakarta.
Gugatan Wanprestasi tersebut dilayangkan pada 29 Januari 2024 dengan agenda sidang pertama.
Sementara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta sempat menolak gugatan pertama dengan maksud serupa dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2024/PN.Skt, yang dilayangkan pada 22 Januari 2024.
Dalam gugatannya Almas meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan Gibran Rakabuming Raka agar membayar Rp 10 Juta dan denda keterlambatan sebesar Rp 1 Juta. Apabila tidak dibayarkan sejak 14 hari putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Gugatan yang dilayangkan oleh Almas kepada Gibran Rakabuming Raka mendapatkan berbagai tanggapan dari warganet.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jember.jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Perspirex Bantah Kabar Hengkang, Umumkan Distributor Baru untuk Ekspansi di Indonesia
PSI Tutup Pintu bagi Budi Arie Setiadi, Sebut Tak Ada Gunanya Tampung Pengkhianat Jokowi
Ratusan Parasut Kostrad Warna-warni Hiasi Cakrawala Bangka Belitung
Ancaman di Atas Kepala: Pohon Tua Manado Mengintai Warga