RKUHAP Baru: Rehabilitasi Pengganti Pidana bagi Penyandang Disabilitas Mental
Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) telah menetapkan terobosan baru. Setiap orang yang merupakan penyandang disabilitas mental atau intelektual berat tidak akan dikenai pidana. Sebagai gantinya, mereka akan mendapatkan rehabilitasi sebagai bentuk tindakan.
Ketentuan penting ini telah disetujui dalam rapat Panja RKUHAP yang melibatkan Komisi III DPR RI dan pemerintah. Aturan ini secara resmi tercantum dalam Pasal 137A RKUHAP.
Isi Lengkap Pasal 137A RKUHAP
Berikut adalah bunyi lengkap dari pasal yang mengatur tentang penyandang disabilitas mental dalam RKUHAP:
Artikel Terkait
Sengketa Tanah Jusuf Kalla vs Lippo: Fakta Keterlibatan Jenderal TNI dan Mafia Tanah
Ringgit Tembus Rp4.000: Penyebab & Dampak Melemahnya Rupiah 2025
Hanya 13 dari 686 SPPG di Lampung yang Miliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, Ini Kendala Utamanya
Kasus Penculikan Bilqis: Bocah 4 Tahun Dijual hingga Rp 80 Juta ke Suku Anak Dalam