Majelis Masyayikh baru saja menggelar Konferensi Pendidikan Pesantren 2025, sebuah acara strategis yang membahas masa depan pesantren di Indonesia. Acara yang berlangsung selama tiga hari, 5–7 November 2025, di Hotel Bidakara, Jakarta, ini bertujuan memperkuat implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Pentingnya Rekognisi, Afirmasi, dan Fasilitasi untuk Pesantren
Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin, menegaskan bahwa konferensi ini diharapkan menjadi forum tahunan untuk membangun konsensus nasional mengenai arah pendidikan pesantren ke depan. Forum ini mempertemukan akademisi, peneliti, santri, kiai, dan perwakilan birokrasi untuk membahas topik tersebut secara mendalam.
Gus Rozin menekankan tiga pilar utama UU Pesantren: rekognisi (pengakuan negara terhadap sistem pendidikan pesantren), afirmasi (dukungan dan keberpihakan kebijakan), dan fasilitasi (jaminan akses terhadap sumber daya dan pendanaan). Menurutnya, ketiga prinsip ini harus diwujudkan dalam kebijakan konkret, bukan hanya wacana.
"Negara harus hadir dengan kebijakan yang nyata agar pesantren tidak hanya diakui secara hukum, tetapi juga difasilitasi secara adil," tegas Gus Rozin.
Peran Strategis Majelis Masyayikh dan Tantangan ke Depan
Dalam konferensi pendidikan pesantren ini, dijelaskan peran Majelis Masyayikh sebagai lembaga independen penjamin mutu. Lembaga ini berfungsi sebagai jembatan antara negara dan pesantren, memastikan standar mutu terjaga tanpa menghilangkan kekhasan tradisi keilmuannya.
Gus Rozin juga menyoroti tiga fungsi utama pesantren: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pesantren memiliki identitas ideologis dan spiritual yang khas, yang tumbuh dari dan untuk masyarakat.
Meski telah menjalankan sebagian besar mandat UU, tantangan seperti rekognisi lulusan pesantren di perguruan tinggi dan dunia kerja, serta sinkronisasi kebijakan daerah, masih menjadi pekerjaan rumah. Gus Rozin menekankan urgensi percepatan realisasi Dana Abadi Pesantren.
Dukungan Pemerintah: Pembentukan Ditjen Ponpes dan Revisi RUU Sisdiknas
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengumumkan bahwa Kementerian Agama sedang mempersiapkan pembentukan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren (Ditjen Ponpes). Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat tata kelola dan pengembangan pesantren.
"Direktorat Jenderal Pondok Pesantren akan menjadi jembatan komunikasi yang memastikan kebijakan pendidikan Islam dan pesantren berjalan selaras," ujar Nasaruddin.
Dukungan juga datang dari legislatif. Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan tidak boleh lagi ada dikotomi antara pendidikan umum dan keagamaan. Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa revisi RUU Sisdiknas akan memperkuat eksistensi dan pengakuan terhadap pendidikan keagamaan dan pesantren.
Konferensi Pendidikan Pesantren 2025 yang mengusung tema "Rekognisi, Afirmasi, dan Fasilitasi Pendidikan Pesantren untuk Pendidikan Bermutu yang Berkeadilan" ini diharapkan dapat melahirkan rekomendasi strategis bagi kemajuan pesantren di Indonesia.
Artikel Terkait
NTB Ditunjuk Jadi Sentra Jagung dan Bawang Putih Nasional
PSM Akhiri Paceklik dengan Kemenangan Penting atas PSBS Biak
Organisasi Ulama Internasional Dukung Iran dan Peringatkan Risiko Eskalasi Konflik
Pemerintah Rilis Jadwal Lengkap TKA 2026 untuk Siswa SD dan SMP