Gus Rozin juga menyoroti tiga fungsi utama pesantren: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pesantren memiliki identitas ideologis dan spiritual yang khas, yang tumbuh dari dan untuk masyarakat.
Meski telah menjalankan sebagian besar mandat UU, tantangan seperti rekognisi lulusan pesantren di perguruan tinggi dan dunia kerja, serta sinkronisasi kebijakan daerah, masih menjadi pekerjaan rumah. Gus Rozin menekankan urgensi percepatan realisasi Dana Abadi Pesantren.
Dukungan Pemerintah: Pembentukan Ditjen Ponpes dan Revisi RUU Sisdiknas
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengumumkan bahwa Kementerian Agama sedang mempersiapkan pembentukan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren (Ditjen Ponpes). Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat tata kelola dan pengembangan pesantren.
"Direktorat Jenderal Pondok Pesantren akan menjadi jembatan komunikasi yang memastikan kebijakan pendidikan Islam dan pesantren berjalan selaras," ujar Nasaruddin.
Dukungan juga datang dari legislatif. Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan tidak boleh lagi ada dikotomi antara pendidikan umum dan keagamaan. Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa revisi RUU Sisdiknas akan memperkuat eksistensi dan pengakuan terhadap pendidikan keagamaan dan pesantren.
Konferensi Pendidikan Pesantren 2025 yang mengusung tema "Rekognisi, Afirmasi, dan Fasilitasi Pendidikan Pesantren untuk Pendidikan Bermutu yang Berkeadilan" ini diharapkan dapat melahirkan rekomendasi strategis bagi kemajuan pesantren di Indonesia.
Artikel Terkait
Atap Parkiran Ambruk di Koja, Hanya Selangkah dari Anak-anak yang Sedang Bermain
USDT Diam di Dompet? Ini Strategi Hasilkan Untung Tanpa Deg-degan
Healing di Akhir Tahun: Tren atau Kebutuhan Jiwa yang Mendasar?
Jalur Alternatif Puncak Amblas, Warga Buru-buru Dirikan Jembatan Bambu