Pernyataan resmi KPK ini muncul di tengah desas-desus yang sudah lebih dulu beredar. Kabar soal Yaqut yang beralih status jadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) ternyata sudah menjadi bahan pembicaraan di kalangan sesama tahanan dan keluarga mereka. Bahkan sebelum KPK buka suara.
Silvia Rinita Harefa, istri dari tahanan bernama Noel, adalah salah satu yang mendengar kabar itu. Ia mendapat cerita saat sedang menjenguk suaminya.
“Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,”
ungkap Silvia. Ia menuturkan, Yaqut sudah tak terlihat sejak beberapa hari sebelum Lebaran, termasuk saat pelaksanaan salat Id. Informasi ini, katanya, memancing tanda tanya besar di antara mereka yang masih mendekam. Mereka bertanya-tanya, apa alasan persisnya pengalihan itu.
Di sisi lain, KPK akhirnya mengonfirmasi. Pengalihan status Yaqut dilakukan menyusul permohonan resmi dari keluarganya yang masuk pada Selasa (17/3/2026). Setelah ditelaah penyidik, permohonan itu dikabulkan tentu dengan syarat pengawasan ketat tetap berjalan.
Kasus yang menjerat Yaqut tak main-main: dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024. Menurut hitungan BPK, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar. Angka yang fantastis.
Artikel Terkait
MUI Desak Pemerintah Tinjau Ulang Keterlibatan Indonesia di Board of Peace
Anggota DPR Apresiasi Penundaan Pengiriman Pasukan Perdamaian ke Gaza
Lingkar Madani Kritik Keras Pengalihan Tahanan Yaqut ke Rumah oleh KPK
ICW Desak KPK Jelaskan Alasan Pengalihan Tahanan Yaqut ke Rumah