“Kami berharap seluruh anggota Polri dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan gaji pokok ASN pusat dan daerah serta TNI/Polri naik.
Berdasarkan salinan peraturan pemerintah yang diunduh dari website JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (30/1/2024), daftar gaji itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” bunyi pasal 1 poin 2.
Sementara itu, untuk daftar gaji Polri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: beritasenator.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Syarat Jadi Kader Gerindra Hanya 2: Usia 17+ dan WNI
Lapangan Voli Baru TMMD di Desa Wama Rampung, Siap Dongkrak Aktivitas Pemuda
Kisah Haru Zulfa, Siswi MTs di Garut Jualan Sambil Gendong Adik Down Syndrome untuk Biaya Pengobatan
OTT KPK Jerat Gubernur Riau Abdul Wahid, PKB Buka Suara: Ini Sikap Resminya