MK Beri Tenggat Dua Tahun untuk Revisi UU Hak Keuangan Pejabat Negara

- Selasa, 17 Maret 2026 | 09:00 WIB
MK Beri Tenggat Dua Tahun untuk Revisi UU Hak Keuangan Pejabat Negara

Gugatan yang memicu putusan ini datang dari kalangan kampus. Sejumlah akademisi dan mahasiswa Universitas Islam Indonesia lah yang mengajukan permohonan uji materi.

Mereka adalah dosen Ahmad Sadzali dan Anang Zubaidy, bersama mahasiswa Muhammad Farhan Kamase, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan Muhammad Fajar Rizki. Inti keresahan mereka sederhana tapi mendasar: mereka melihat ketidakadilan.

Menurut para pemohon, sistem pensiun anggota DPR yang berlaku saat ini terasa janggal. Bayangkan, seorang anggota DPR bisa saja hanya menjabat satu periode lima tahun, tapi setelahnya berhak menikmati pensiun seumur hidup. Bagi mereka yang juga warga negara dan pembayar pajak, skema seperti ini terasa memberatkan dan berpotensi membebani anggaran negara.

Mengusik Aturan Pensiun untuk Janda dan Duda

Gugatan mereka tak cuma berhenti di situ. Para pemohon juga menyoroti ketentuan lain yang mereka anggap tak kalah problematis: pemberian pensiun bagi janda atau duda dari mantan anggota DPR.

Mereka punya usulan konkret. Hak pensiun untuk pasangan yang ditinggalkan itu sebaiknya tidak diberikan seumur hidup. Cukup selama masa jabatan sang pejabat saja. Argumennya, anggaran negara seharusnya lebih diprioritaskan untuk memenuhi hal-hal yang benar-benar mendesak bagi rakyat, sebagaimana dijamin konstitusi kita.

Nah, sekarang bola ada di tangan pemerintah dan DPR. Dua tahun bukan waktu yang panjang untuk merombak sebuah undang-undang. Semua pihak kini menunggu, apakah aturan baru yang lebih adil dan proporsional akan lahir tepat waktu.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar