Aturan soal hak keuangan dan pensiun para pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara akhirnya mendapat sorotan tajam. Regulasi yang sudah berusia puluhan tahun itu, yakni UU No. 12 Tahun 1980, kini diminta untuk segera direvisi. Permintaan ini muncul bukan tanpa alasan, melainkan setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan aturan tersebut bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945.
Putusan penting itu dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, di Jakarta pada Senin (16/3/2026). Sidang untuk perkara bernomor 191/PUU-XXIII/2025 ini pun menarik perhatian banyak kalangan.
Bukan Pembatalan, Tapi Tenggat Waktu
Namun begitu, MK tidak serta-merta membatalkan UU itu. Mereka justru memberi ruang bagi pemerintah dan DPR RI untuk menyusun aturan pengganti yang lebih sesuai. Ada waktu dua tahun sejak putusan diucapkan untuk menyelesaikan pekerjaan rumah ini. Selama masa transisi itu, aturan lama masih tetap berlaku.
“Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan,” tegas Suhartoyo.
Tapi ada konsekuensinya. MK menegaskan, jika batas waktu dua tahun itu terlewat tanpa kehadiran regulasi baru, UU lama itu akan kehilangan kekuatan hukumnya untuk selamanya.
“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” kata Suhartoyo menambahkan penjelasannya.
Artikel Terkait
TASPEN Gelar Mudik Gratis untuk 1.400 Pemudik dengan Asuransi Rp20 Juta
Pemkot Makassar Izinkan Takbiran di Lingkungan, Larang Konvoi dan Petasan
Lebaran 2026: Kekuatan Ucapan Tulus Jembatani Jarak dan Pererat Silaturahmi
Ledakan Tabung Gas di KM Citra Anugrah Tewaskan Dua Awak di Pelabuhan Selayar