Lalu bagaimana dengan ketiga pengusaha tadi?
Jelas Asep. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 605 atau 606 KUHP, yang dihubungkan dengan UU Penyesuaian Pidana terbaru.
Semua ini berawal dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK dua hari sebelumnya, tepatnya Senin (9/3/2026). Operasi itu cukup besar. Tidak cuma Bupati Fikri, Wakil Bupati Hendri dan sebelas orang lainnya juga turut diamankan dalam satu kesempatan. OTT ini sendiri menyasar dugaan praktik suap yang menjangkiti sejumlah proyek di Pemkab Rejang Lebong.
Dan hanya dalam hitungan sehari setelah OTT, KPK langsung bergerak cepat. Pada Selasa (10/3), lembaga antirasuah itu resmi menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka. Ia adalah satu dari lima nama yang dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus yang mengguncang daerah itu.
Artikel Terkait
Rekomendasi Wisata Kebun Binatang Keluarga di Makassar Saat Libur Lebaran 2026
Resep Nastar Lembut dan Tips Penyimpanan untuk Sajian Lebaran
BMKG Prakirakan Hujan Sepanjang Hari di Makassar dan Sebagian Besar Sulsel
22 WNI Dievakuasi dari Iran, Tiba dengan Selamat di Soekarno-Hatta