Kabar mengejutkan datang dari Bengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Penahanan ini terkait kasus dugaan suap untuk proyek ijon di wilayahnya. Tak sendirian, empat orang lain juga ikut diamankan.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan detailnya dalam jumpa pers Rabu (11/3/2026). Menurutnya, penahanan awal berlaku selama 20 hari, mulai 11 hingga 30 Maret 2026 mendatang.
Lokasinya sudah jelas. Siapa saja yang ditahan? Selain sang bupati, ada nama Hary Eko Purnomo yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPRPKP setempat. Dari kalangan swasta, KPK juga meringkus Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Konstruksi kasusnya begini. Fikri dan Hary Eko diduga kuat berperan sebagai penerima suap. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, yang dikaitkan lagi dengan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Artikel Terkait
Rekomendasi Wisata Kebun Binatang Keluarga di Makassar Saat Libur Lebaran 2026
Resep Nastar Lembut dan Tips Penyimpanan untuk Sajian Lebaran
BMKG Prakirakan Hujan Sepanjang Hari di Makassar dan Sebagian Besar Sulsel
22 WNI Dievakuasi dari Iran, Tiba dengan Selamat di Soekarno-Hatta