KPK Tahan Bupati Rejang Lebong Terkait Dugaan Suap Proyek Ijon

- Rabu, 11 Maret 2026 | 19:00 WIB
KPK Tahan Bupati Rejang Lebong Terkait Dugaan Suap Proyek Ijon

Kabar mengejutkan datang dari Bengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Penahanan ini terkait kasus dugaan suap untuk proyek ijon di wilayahnya. Tak sendirian, empat orang lain juga ikut diamankan.

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan detailnya dalam jumpa pers Rabu (11/3/2026). Menurutnya, penahanan awal berlaku selama 20 hari, mulai 11 hingga 30 Maret 2026 mendatang.

Lokasinya sudah jelas. Siapa saja yang ditahan? Selain sang bupati, ada nama Hary Eko Purnomo yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPRPKP setempat. Dari kalangan swasta, KPK juga meringkus Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Konstruksi kasusnya begini. Fikri dan Hary Eko diduga kuat berperan sebagai penerima suap. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, yang dikaitkan lagi dengan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar