Bank yang berkantor pusat di Surabaya ini izinnya dicabut pada 27 Januari 2026, berdasarkan keputusan bernomor KEP-9/D.03/2026.
3. Perumda BPR Bank Cirebon
Nasibnya berakhir pada 9 Februari 2026. Pencabutan izin dilakukan menyusul permintaan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang sedang menempuh proses likuidasi. Dasar hukumnya adalah Keputusan OJK Nomor KEP-12/D.03/2026.
4. BPR Kamadana Kintamani
Bank dari Kintamani, Bali, ini ditutup pada 18 Februari 2026. OJK menemukan sejumlah masalah serius di internal bank, termasuk dugaan fraud dan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit. Landasan hukumnya Keputusan KEP-14/D.03/2026.
5. BPR Koperindo Jaya
Inilah kasus terbaru. Izinnya dicabut pada 9 Maret 2026 lewat Keputusan KEP-22/D.03/2026. Penyebab utamanya, lagi-lagi, kegagalan pemegang saham dan pengurus dalam melakukan upaya penyehatan. Upaya terakhir mereka dinilai tidak membuahkan hasil.
Gelombang penutupan ini jelas menjadi sinyal. OJK tampaknya tak mau lagi bermain-main dalam mengawasi kesehatan bank, terutama di level BPR. Stabilitas sistem keuangan, bagaimanapun, harga mati.
Artikel Terkait
Resep Nastar Lembut dan Tips Penyimpanan untuk Sajian Lebaran
BMKG Prakirakan Hujan Sepanjang Hari di Makassar dan Sebagian Besar Sulsel
KPK Tahan Bupati Rejang Lebong Terkait Dugaan Suap Proyek Ijon
22 WNI Dievakuasi dari Iran, Tiba dengan Selamat di Soekarno-Hatta