Di kantornya yang ramai di Jakarta Selatan, Budi Prasetyo dari KPK tampak percaya diri. Ia yakin gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bakal ditolak pengadilan. Keyakinan itu bukan tanpa dasar. Menurut Budi, seluruh proses penyidikan sudah mereka jalankan sesuai aturan, dari segi formal maupun materiilnya.
"KPK tentu optimis dalam sidang praperadilan pada perkara kuota haji," ujar juru bicara lembaga antirasuah itu, Selasa lalu.
Ia menegaskan, penetapan tersangka dalam kasus ini punya landasan bukti yang kuat. Semuanya mengacu pada ketentuan undang-undang yang berlaku. "Kami pastikan seluruh proses yang dilakukan, baik pada aspek formil maupun materiilnya, sudah sesuai," jelas Budi dengan nada tenang namun tegas. Ia juga mengajak publik untuk terus mengawal kasus ini, mengingat dampaknya yang luas terhadap calon jemaah haji.
Lalu, apa masalah sebenarnya? Ternyata, ada persoalan serius terkait kuota tambahan dari Arab Saudi. Menurut penjelasan Budi, kebijakan diskresi yang seharusnya bisa memangkas antrean panjang haji reguler, nyatanya tidak berjalan optimal. Alokasi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk haji khusus justru membuat tujuan awal itu buyar.
Artikel Terkait
Galatasaray Kalahkan Liverpool 1-0 Berkat Gol Cepat Lemina
Dua Remaja Korban Ledakan Petasan di Nganjuk Tak Tercover BPJS, Biaya Perawatan Mengganjal
Jonathan Miliano Alami Cedera ACL Kedua, Absen dari FIFA Matchday Series
Atalanta Siap Hadapi Bayern Munchen di Malam Ajaib Liga Champions