KPK Yakin Gugatan Praperadilan Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji Akan Ditolak

- Selasa, 10 Maret 2026 | 22:35 WIB
KPK Yakin Gugatan Praperadilan Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji Akan Ditolak

Di kantornya yang ramai di Jakarta Selatan, Budi Prasetyo dari KPK tampak percaya diri. Ia yakin gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bakal ditolak pengadilan. Keyakinan itu bukan tanpa dasar. Menurut Budi, seluruh proses penyidikan sudah mereka jalankan sesuai aturan, dari segi formal maupun materiilnya.

"KPK tentu optimis dalam sidang praperadilan pada perkara kuota haji," ujar juru bicara lembaga antirasuah itu, Selasa lalu.

Ia menegaskan, penetapan tersangka dalam kasus ini punya landasan bukti yang kuat. Semuanya mengacu pada ketentuan undang-undang yang berlaku. "Kami pastikan seluruh proses yang dilakukan, baik pada aspek formil maupun materiilnya, sudah sesuai," jelas Budi dengan nada tenang namun tegas. Ia juga mengajak publik untuk terus mengawal kasus ini, mengingat dampaknya yang luas terhadap calon jemaah haji.

Lalu, apa masalah sebenarnya? Ternyata, ada persoalan serius terkait kuota tambahan dari Arab Saudi. Menurut penjelasan Budi, kebijakan diskresi yang seharusnya bisa memangkas antrean panjang haji reguler, nyatanya tidak berjalan optimal. Alokasi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk haji khusus justru membuat tujuan awal itu buyar.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar