"Dengan adanya diskresi pembagian 50 persen untuk kuota haji reguler dan 50 persen untuk kuota haji khusus, maka tujuan untuk memangkas panjangnya antrean haji reguler menjadi tidak sepenuhnya tercapai," paparnya.
Tak cuma itu. Penyidik KPK juga menduga ada aliran dana mencurigakan. Diduga, sejumlah biro perjalanan haji mengalirkan uang kepada oknum di lingkungan Kementerian Agama. Ini tentu saja memperkeruh suasana.
Sementara itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang putusan praperadilan antara Yaqut dan KPK sudah dijadwalkan. Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro memutuskan akan membacakan putusan pada Rabu, 11 Maret 2026.
"Putusan akan kita ucapkan pada tanggal 11 Maret, jam 10.00 WIB," kata Sulistyo usai menutup persidangan Senin lalu. Tinggal menunggu waktu. Semua pihak kini menanti, apakah keyakinan KPK terbukti di depan hakim.
Artikel Terkait
Galatasaray Kalahkan Liverpool 1-0 Berkat Gol Cepat Lemina
Dua Remaja Korban Ledakan Petasan di Nganjuk Tak Tercover BPJS, Biaya Perawatan Mengganjal
Jonathan Miliano Alami Cedera ACL Kedua, Absen dari FIFA Matchday Series
Atalanta Siap Hadapi Bayern Munchen di Malam Ajaib Liga Champions