JemberNetwork.com - Baru-baru ini, media sosial tengah heboh dengan kabar anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang viral karena dipecat seusai dilantik oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum).
Awalnya, beredar video seorang wanita yang diunggah di story akun Facebook Helmy Ocess, yang menunjukkan salah satu anggota KPPS berpose salam dua jari dan menyebut salah satu nama capres.
Dalam video yang beredar, anggota KPPS tersebut terlihat melakukan selfie dengan kedua temannya, lalu menunjukkan pose dua jari dan tak segan-segan menyebut nama "Prabowo".
Wanita tersebut bahkan sempat ditegur oleh kedua temannya dan juga petugas PPS (Panitia Pemungutan Suara) setempat, namun ia berdalih dan disebutnya sebagai bercandaan saja.
Video yang diunggah pada hari Minggu, 28 Januari 2024 kemarin itu sontak menjadi viral dan menimbulkan komentar miring di media sosial karena petugas pemilu tersebut dianggap tidak netral.
Dilansir dari akun Instagram @sisiterang.official, pihak KPU Kabupaten Pangandaran telah mengonfirmasi bahwa peristiwa tersebut terjadi sebelum bimtek (bimbingan teknis) KPPS pada hari Sabtu, 27 Januari 2024 dan akhirnya menindaklanjuti video viral tersebut dengan melakukan pemecatan.
Artikel Terkait
BIN–Australia–Timor Leste Jalin Kolaborasi Intelijen, Pengamat: Sinyal Baru Geopolitik Indo-Pasifik
Kecerdasan Buatan Hidupkan Kembali Denyut Pasar Parit Besar Era 1970-an
Misteri Kematian Dosen UNTAG di Hotel, Perwira Polisi Jadi Pelapor Kunci
Klarifikasi KPU Surakarta: Berkas Ijazah Jokowi Utuh, Buku Agendanya yang Dimusnahkan