"Penyidik menduga ada praktik markup harga. Bahkan, indikasi pengadaan fiktif juga kuat," ungkap Didik.
Proyek yang bermasalah ini berada di bawah kewenangan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel. Jalan panjang penyelidikan sudah dimulai jauh sebelumnya. Penyidik Tipikor Kejati bahkan sudah memeriksa Bahtiar Baharuddin saat ia masih berstatus saksi pada Rabu, 17 Desember 2025 lalu. Pemeriksaan saat itu berlangsung sekitar sepuluh jam.
Tak hanya itu, upaya pengumpulan bukti juga dilakukan dengan penggeledahan pada Kamis, 20 November 2025. Tim penyidik menyisir beberapa lokasi strategis. Mulai dari kantor Dinas TPHBun, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), hingga kantor rekanan di sejumlah wilayah.
Hasilnya, ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi berhasil diamankan. Beberapa perangkat elektronik yang diduga terkait dengan tindak pidana ini juga turut disita. Semua barang bukti itu kini menjadi kunci untuk mengungkap kebenaran di balik proyek nanas senilai miliaran rupiah tersebut.
Artikel Terkait
Imsak Jogja Hari Ini Pukul 04.18 WIB, Disusul Subuh 10 Menit Kemudian
Tenaga Honorer Pemkab Tambrauw Tewas Ditusuk, Polisi Bantah Isu Tembakan
Rumor Pengunduran Diri Tim-Tim Besar Hantui Piala Dunia 2026, Belum Ada Konfirmasi Resmi
Final Campeonato Mineiro Berakhir Kacau, 23 Kartu Merah Warnai Kemenangan Cruzeiro