Remaja Tewas Tertembak Aparat Saat Pembubaran Perang-perangan di Makassar

- Jumat, 06 Maret 2026 | 21:00 WIB
Remaja Tewas Tertembak Aparat Saat Pembubaran Perang-perangan di Makassar

Seorang remaja berusia 18 tahun, berinisial BEP, meninggal dunia di Makassar. Ia tertembak oleh senjata api yang dibawa aparat kepolisian. Peristiwa ini langsung memantik sorotan dan pertanyaan yang pelik.

Semua itu bermula Minggu lalu, tepatnya tanggal 1 Maret 2026, di kawasan Toddopuli Raya, Panakkukang. Saat itu, polisi sedang membubarkan sekelompok remaja yang terlibat aksi ‘perang-perangan’ menggunakan senjata mainan. Upaya pembubaran itu berakhir tragis. Senjata yang meletus dan menewaskan BEP itu dilaporkan milik Kanitreskrim Polsek setempat, Iptu N.

Di sisi lain, publik pun bertanya-tanya. Bagaimana mungkin aksi yang melibatkan mainan bisa berakhir dengan nyawa melayang? Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar langsung menyoroti hal ini. Mereka menilai prosedur penggunaan senjata api oleh polisi sudah jelas diatur.

“Senjata api itu seharusnya jadi opsi terakhir,” begitu kira-kira poin yang mereka tekankan. Artinya, semua cara damai dan non-kekerasan harus sudah dicoba dulu. LBH menduga kuat aturan main ini tidak dipenuhi dalam insiden BEP. Mereka menyebut tindakan aparat berpotensi melanggar prosedur, bahkan bisa masuk kategori perbuatan melawan hukum yang mesti dipertanggungjawabkan secara pidana dan etik.

Melihat dari Kacamata Ahli

Namun begitu, ada sudut pandang lain yang coba melihat kompleksitas di lapangan. Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, mengingatkan agar kita tidak terburu-buru menyimpulkan.

Menurutnya, analisis LBH yang menuntut tindakan bertahap mungkin terlalu idealis. Di lapangan, situasinya bisa berubah sangat cepat dan kacau.

“Polisi bisa berhadapan dengan situasi kritis, yaitu ketika orang yang polisi hadapi menunjukkan ancaman atau bahaya yang nyata dan berisiko maut terhadap polisi maupun orang di sekitar,” jelas Reza.

Dalam kondisi genting seperti itu, kata Reza, aparat mungkin bertindak berdasarkan sistem berpikir cepat yang spontan. Berbeda jika situasi memungkinkan, mereka baru bisa memakai pertimbangan rasional dan mengikuti prosedur bertahap. Nah, di sinilah titik krusialnya.

Penyelidikan harus mengungkap kondisi riil di TKP. Kalau situasinya sebenarnya memungkinkan prosedur bertahap tapi aparat malah langsung menembak, itu jelas penggunaan kekuatan yang berlebihan. Tapi, kalau ancamannya nyata dan mendesak, tindakan itu bisa saja dianggap respons darurat yang wajar.

Reza juga membuka kemungkinan lain yang tak kalah rumit: bagaimana jika tembakannya benar-benar tidak sengaja? Misal, karena kendali motorik aparat hilang saat memegang senjata.

Tapi skenario ‘kecelakaan’ ini justru membuka kotak Pandora baru. Ia mempertanyakan profesionalitas dan pelatihan personel. Kalau aparatnya tidak terlatih dengan baik, maka masalahnya bukan cuma pada individu, tapi juga pada institusi yang menugaskannya.

“Perlu ada audit,” tegasnya, untuk mengevaluasi apakah program pelatihan penanganan situasi berisiko di kepolisian sudah memadai atau belum.

Ia pun menyoroti pernyataan ‘tidak sengaja’ dari pihak kepolisian. Narasi seperti itu, menurutnya, berbahaya. Di satu sisi bisa mengecilkan keseriusan kasus, di sisi lain justru mengisyaratkan adanya masalah sistemik dalam profesionalitas.

Karena itu, investigasi jangan cuma berhenti pada oknum yang memegang senjata. Sistem dan kebijakan yang mengizinkan personel membawa senjata ke lapangan juga harus jadi bahan pemeriksaan mendalam. Semua ini, agar kematian BEP tidak sekadar jadi statistik kelam lainnya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar