Seorang remaja berusia 18 tahun, berinisial BEP, meninggal dunia di Makassar. Ia tertembak oleh senjata api yang dibawa aparat kepolisian. Peristiwa ini langsung memantik sorotan dan pertanyaan yang pelik.
Semua itu bermula Minggu lalu, tepatnya tanggal 1 Maret 2026, di kawasan Toddopuli Raya, Panakkukang. Saat itu, polisi sedang membubarkan sekelompok remaja yang terlibat aksi ‘perang-perangan’ menggunakan senjata mainan. Upaya pembubaran itu berakhir tragis. Senjata yang meletus dan menewaskan BEP itu dilaporkan milik Kanitreskrim Polsek setempat, Iptu N.
Di sisi lain, publik pun bertanya-tanya. Bagaimana mungkin aksi yang melibatkan mainan bisa berakhir dengan nyawa melayang? Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar langsung menyoroti hal ini. Mereka menilai prosedur penggunaan senjata api oleh polisi sudah jelas diatur.
“Senjata api itu seharusnya jadi opsi terakhir,” begitu kira-kira poin yang mereka tekankan. Artinya, semua cara damai dan non-kekerasan harus sudah dicoba dulu. LBH menduga kuat aturan main ini tidak dipenuhi dalam insiden BEP. Mereka menyebut tindakan aparat berpotensi melanggar prosedur, bahkan bisa masuk kategori perbuatan melawan hukum yang mesti dipertanggungjawabkan secara pidana dan etik.
Melihat dari Kacamata Ahli
Namun begitu, ada sudut pandang lain yang coba melihat kompleksitas di lapangan. Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, mengingatkan agar kita tidak terburu-buru menyimpulkan.
Menurutnya, analisis LBH yang menuntut tindakan bertahap mungkin terlalu idealis. Di lapangan, situasinya bisa berubah sangat cepat dan kacau.
Artikel Terkait
Ibu Rumah Tangga Beraksi, Rp15 Juta Raib dari Lapak di Pasar Pandaan
Raymond/Joaquin Singkirkan Unggulan China, Lolos ke Semifinal All England
Jadwal Imsak Palembang 7 Maret 2026 Pukul 04.43 WIB
Camavinga Absen Lawan Celta Vigo karena Sakit Gigi, Daftar Cedera Madrid Panjang