Hakim Bebaskan Delpedro Cs, Unggahan Media Sosial Dinilai Ekspresi Kekecewaan

- Jumat, 06 Maret 2026 | 20:00 WIB
Hakim Bebaskan Delpedro Cs, Unggahan Media Sosial Dinilai Ekspresi Kekecewaan

Di sisi lain, majelis juga tak menemukan kaitan langsung antara unggahan tersebut dengan kerusuhan yang terjadi. Memang ada saksi, Faiz Ambia, yang mengaku tergerak ikut aksi solidaritas. Tapi dia sendiri bersaksi bahwa tidak ada ajakan untuk melakukan kerusuhan sama sekali.

Kerusuhan di lapangan, kata hakim, lebih merupakan peristiwa yang berdiri sendiri. Faktornya kompleks, dan tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan sebuah postingan di media sosial. Selain itu, tak ada bukti yang menunjukkan bahwa keempat terdakwa ini tahu informasi yang mereka sebar itu keliru.

Dakwaan lain soal pemanfaatan anak untuk kepentingan tertentu juga ditolak mentah-mentah. Lagi-lagi, karena tidak ada bukti pendukungnya.

Sebagai konsekuensi dari putusan bebas ini, pengadilan memerintahkan pemulihan hak-hak para terdakwa. Status, harkat, dan martabat mereka harus dipulihkan.

“Memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” bunyi putusan tersebut.

Mereka juga harus segera dibebaskan dari status tahanan kota. Sebelumnya, jaksa menuntut mereka dengan hukuman penjara dua tahun. Tuntutan itu kini berakhir di tempat sampah, tak berguna.

Putusan ini tentu menjadi catatan penting. Di tengah maraknya penggunaan pasal penghasutan, pengadilan kali ini memilih jalan yang berbeda. Mereka memisahkan antara ekspresi kekecewaan dengan hasutan yang disengaja. Sebuah pembedaan yang tipis, namun krusial.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar