murianetwork.com - Polres Aceh Timur melalui Satuan Resesres dan Kriminal (Satreskrim) menangkap satu pelaku tindak pidana judi online di wilayah hukum Polres Aceh Timur.
Pelaku berinisial JU, (35), warga Desa Blang Pauh, Kecamatan Julok dan pelaku lain berinisial MU, (19), warga Desa Matang Neuheun, Kecamatan Nurussalam.
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasatreskrim IPTU Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. menyebutkan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari curhat masyarakat kepada Kapolres Aceh Timur tentang maraknya judi online di wilayah Indra Makmur dan Julok.
“Langkah-langkah yang kami lakukan dengan melaksanakan patroli pada dua wilayah tersebut (Indra Makmur dan Julok) dan saat anggota kami sedang patroli diperoleh informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Blang Pauh Dua sering terjadi Tindak Pidana Jarimah Maisir (transaksi penjualan chip domino) yang sangat meresahkan warga,” ungkap Kasat Reskrim, Senin (29/1/2024).
Barang Bukti yang diamankan Polres Aceh Timur
Artikel Terkait
Pramono Anung Terkesima, Sebut Perayaan Natal DKI 2025 Paling Meriah
Dua Musuh Abadi Umat Islam: Dari Sistem Hingga Bisikan Halus
KPK Periksa Mantan Kajari Bekasi Terkait Kasus Ijon Proyek Ade Kuswara
Kemensos Siapkan Pendamping Bersertifikat untuk Program Makanan Lansia dan Disabilitas