murianetwork.com - Polres Aceh Timur melalui Satuan Resesres dan Kriminal (Satreskrim) menangkap satu pelaku tindak pidana judi online di wilayah hukum Polres Aceh Timur.
Pelaku berinisial JU, (35), warga Desa Blang Pauh, Kecamatan Julok dan pelaku lain berinisial MU, (19), warga Desa Matang Neuheun, Kecamatan Nurussalam.
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasatreskrim IPTU Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. menyebutkan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari curhat masyarakat kepada Kapolres Aceh Timur tentang maraknya judi online di wilayah Indra Makmur dan Julok.
“Langkah-langkah yang kami lakukan dengan melaksanakan patroli pada dua wilayah tersebut (Indra Makmur dan Julok) dan saat anggota kami sedang patroli diperoleh informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Blang Pauh Dua sering terjadi Tindak Pidana Jarimah Maisir (transaksi penjualan chip domino) yang sangat meresahkan warga,” ungkap Kasat Reskrim, Senin (29/1/2024).
Barang Bukti yang diamankan Polres Aceh Timur
Artikel Terkait
Kecerdasan Buatan Hidupkan Kembali Denyut Pasar Parit Besar Era 1970-an
Misteri Kematian Dosen UNTAG di Hotel, Perwira Polisi Jadi Pelapor Kunci
Klarifikasi KPU Surakarta: Berkas Ijazah Jokowi Utuh, Buku Agendanya yang Dimusnahkan
Ekspedisi 4,5 Jam Menembus Rimba Gayo Lues, Mengungkap Ladang Ganja 51 Hektare