Bukannya menunggu, Pirman malah mendatangi tempat tidur Dirja. Saat itu, korban sedang tidur bersama beberapa rekannya. Di sanalah penganiayaan terjadi.
"Malam dia hubungi adiknya supaya merapat, tapi tidak mau. Habis sahur baru dibalas. Lalu dia tidur," jelas Zulham, menggambarkan kronologi malam itu. "Tiba-tiba dia terbangun karena pemukulan tidak wajar di bagian perut samping. Itu kan area rawan, dekat tulang rusuk."
Peristiwa tragis ini terjadi di asrama Polda Sulsel, Makassar, pada Minggu (22/2/2026) pagi sekitar pukul 06.30 Wita. Intinya, korban dianggap tidak loyal hanya karena tak segera menghadap saat dipanggil. Dan itu berakhir dengan cara yang sangat menyedihkan.
Atas perbuatannya, Bripda Pirman kini harus menanggung konsekuensi terberat: pemecatan. Sanksi PTDH itu resmi dijatuhkan kepadanya.
Artikel Terkait
Galatasaray Rebut Kemenangan Tipis 2-1 atas Alanyaspor di Kandang Lawan
Pengacara Marcella Divonis 14 Tahun Penjara atas Kasus Suap Hakim Perkara Ekspor CPO
Kemendagri Ingatkan Inovasi Daerah Bukan Perlombaan, Ngawi Dinilai Sangat Inovatif
Pria di Cianjur Tewas Usai Dianiaya Diduga Curi Dua Labu Siam untuk Buka Puasa