Secara teori, PT memang dimaksudkan untuk menyederhanakan sistem kepartaian. Tapi dalam praktiknya di Indonesia? Menurut OSO, hal itu justru membuang jutaan suara tanpa jaminan peningkatan kualitas parlemen. "PT menciptakan oligopoli politik. Itu pengkhianatan terhadap kedaulatan rakyat," tuturnya keras.
OSO mengingatkan, jika PT tinggi dipertahankan, yang terjadi adalah pemiskinan regenerasi, politik biaya tinggi makin menjadi, dan kekuasaan cuma terkonsolidasi di segelintir partai. "Apatisme masyarakat akan tumbuh, legitimasi demokrasi pun terancam," tambahnya.
Karena itu, setelah putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, dia berharap semua pihak mencari solusi yang stabil tapi tetap inklusif. "Efektif tapi representatif. Rasional tapi adil. Jangan berhenti pada angka, tapi pada desain demokrasi yang berdaulat," harap OSO.
"GKSR berdiri pada prinsip: tak boleh ada satu suara rakyat pun yang dianggap tak penting. Demokrasi runtuh jika terlalu banyak suara diabaikan. Rakyat harus didengar, bukan disaring," pungkasnya.
Pendapat lain datang dari mantan Ketua MK, Prof. Arief Hidayat. Dia menegaskan, PT 4 persen hanya berlaku untuk Pemilu 2024. Untuk pemilu selanjutnya, itu wewenang pembentuk UU. "Berapanya, itu open legal policy di legislatif," ujarnya.
Tapi Arief mengingatkan, MK sudah menekankan asas proporsionalitas. "DPR tidak boleh sewenang-wenang menentukan PT tanpa meminta pendapat partai nonparlemen. Mari kita sepakati bersama untuk demokrasi yang substansial," ajaknya.
Pembicara lain, Titi Anggraini dari Perludem, menyoroti dampak nyata PT. Dengan ambang 4 persen, Pemilu yang harusnya proporsional jadi semi proporsional. "DPR waktu sidang di MK tak bisa jelaskan rasionalitas akademiknya. Kenapa harus 4 persen? Kenapa harus naik terus setiap pemilu?" tanyanya.
Faktanya, PT 4% itu menghilangkan 17 juta suara sah di Pemilu 2024. "Dan sistem kepartaian pun tak jadi sederhana. Sekali lagi, 4 persen itu inkonstitusional. Lebih baik terapkan ambang batas fraksi," usul Titi.
Prof. Mahfud MD punya usulan lain: skema stembus accord. Mekanisme ini memungkinkan penggabungan sisa suara antar partai. "Stembus accord, gabungkan suara jadi fraksi. Sampai capai jumlah kursi tertentu. Peluangnya sangat terbuka," ungkap Mahfud.
"Intinya, setiap suara tidak boleh hilang. Terus suarakan keras-keras isu ini," tegasnya menutup pernyataan.
Seminar itu berakhir, tapi perdebatan panjang soal masa depan suara rakyat jelas belum usai. Di ruang meeting Jakarta Selatan itu, terasa betul gelora para pihak yang merasa suaranya terpinggirkan oleh sebuah angka persentase.
Artikel Terkait
Pengacara Marcella Divonis 14 Tahun Penjara atas Kasus Suap Hakim Perkara Ekspor CPO
Kemendagri Ingatkan Inovasi Daerah Bukan Perlombaan, Ngawi Dinilai Sangat Inovatif
Pria di Cianjur Tewas Usai Dianiaya Diduga Curi Dua Labu Siam untuk Buka Puasa
Pemerintah Mulai Reforestasi 2.557 Hektare di Taman Nasional Tesso Nilo