Suara Partai Kecil dan Perdebatan Parliamentary Threshold
Jakarta Selatan jadi saksi sebuah pertemuan penting Selasa lalu (3/3/2026). Di sana, Sekretariat Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menggelar Seminar Nasional yang mengangkat isu panas: Parliamentary Threshold atau ambang batas parlemen.
Acara itu dihadiri pengurus dari sejumlah partai yang kini tak punya kursis di Senayan. Mereka semua tergabung dalam GKSR. Sebut saja Hanura, PPP, Perindo, PKN, Partai Buruh, Bulan Bintang, Partai Ummat, sampai Partai Berkarya. Mereka berkumpul, punya satu keresahan yang sama.
Pembicaranya pun tak main-main. Hadir mantan Ketua MK Prof. Arief Hidayat dan Prof. Mahfud MD. Lalu ada pakar hukum tata negara Titi Anggraini. Yang juga menarik perhatian adalah kehadiran Menkumham Prof. Yusril Ihza Mahendra.
Yusril langsung buka suara. Menurut dia, Parliamentary Threshold sebenarnya tak perlu ada. "PT itu tak ada kaitannya dengan stabilitas politik atau parlemen," ujarnya. Argumennya ia dasarkan pada kilas balik sejarah.
Dia bercerita soal Pemilu 1955. Kala itu, 49 partai bertarung, tapi hanya 8 yang dapat kursi. "Ada satu kursi fraksi PIR Azahrain. PNI dan Masyumi dapat 58 kursi, NU 45, PKI 37. Apakah tanpa PT pemerintah jadi tak stabil? Nggak juga. Ketidakstabilan waktu itu lebih karena soal politik kekuasaan," jelas Yusril.
Menurutnya, di Pemilu-pemilu berikutnya yang hanya menyisakan tiga partai pun, threshold tetap tak diterapkan. "Katanya perlu penyederhanaan biar politik stabil? Nyatanya nggak juga. Biarkan saja partai banyak, mereka akan sederhana dengan sendirinya," tegasnya.
Soal putusan MK yang menghapus PT 4% untuk 2029, Yusril mengaku pemerintah masih tarik-ulur. Tapi dia punya usulan. Salah satunya, penentuan kursi parlemen jangan lagi pakai patokan persentase. "Coba lihat berapa komisi di DPR. Ada 13. Kalau satu partai minimal butuh satu kursi per komisi, berarti perlu 13 kursi untuk jadi fraksi," paparnya.
"Lalu partai yang cuma dapat 12 kursi ke bawah gimana? Ya gabung dengan yang lain. Ini cara yang sedang saya usulkan ke DPR. Lebih praktis," terang Yusril.
Dia berjanji akan jadi jembatan antara GKSR dan elemen pro-demokrasi. "Pemerintah terbuka. Saya akan jadi penghubung dengan teman-teman semua," janjinya.
Di sisi lain, Ketua Umum GKSR Oesman Sapta Odang (OSO) menyambut hangat forum itu. Dia bilang, GKSR adalah perwakilan kedaulatan rakyat. "Kami bukan gerakan antikonstitusi. Delapan partai nonparlemen ini sah sebagai representasi warga negara," tegas OSO.
Baginya, ambang batas parlemen berpotensi mengubah substansi demokrasi. "Kalau jutaan suara rakyat hilang, yang hilang bukan cuma kursi. Tapi kedaulatan dan konstitusi itu sendiri," ucapnya. Demokrasi, sambung OSO, bukan cuma milik partai besar. "Setiap suara rakyat adalah kedaulatan. Bukan sekadar angka statistik."
Artikel Terkait
Pengacara Marcella Divonis 14 Tahun Penjara atas Kasus Suap Hakim Perkara Ekspor CPO
Kemendagri Ingatkan Inovasi Daerah Bukan Perlombaan, Ngawi Dinilai Sangat Inovatif
Pria di Cianjur Tewas Usai Dianiaya Diduga Curi Dua Labu Siam untuk Buka Puasa
Pemerintah Mulai Reforestasi 2.557 Hektare di Taman Nasional Tesso Nilo