Penerapan Pasal Obstruction of Justice dalam UU Tipikor Dikritik Brutal oleh Pengacara

- Selasa, 03 Maret 2026 | 12:00 WIB
Penerapan Pasal Obstruction of Justice dalam UU Tipikor Dikritik Brutal oleh Pengacara

"Setiap advokat pasti akan berupaya maksimal membela klien, termasuk melalui jalur hukum yang tersedia," ujarnya. Ia pun geram dengan istilah 'rekayasa' yang dilekatkan jaksa pada upaya gugatan yang ditempuh Junaedi. "Bagaimana bisa upaya hukum yang resmi disebut sebagai rekayasa?" tanya Eric, heran.

Di sisi lain, Ruben Jeffry Siregar, advokat pendamping lainnya, punya sudut pandang serupa tapi dengan penekanan berbeda. Ia menyayangkan penafsiran Pasal 21 yang dianggapnya sangat subyektif oleh Kejaksaan. Menurut Ruben, ini bukan cuma soal satu orang, tapi ancaman buat seluruh profesi advokat.

Ruben berargumen, jika merujuk pada dakwaan yang ada, kliennya justru layak dibebaskan. Vonis bebas untuk Junaedi, dalam pandangannya, akan menjadi bentuk perlindungan nyata melalui putusan pengadilan bagi seluruh praktisi hukum di Indonesia.

Harapannya kini tertumpu pada majelis hakim. "Kami berharap majelis hakim sebagai Wakil Tuhan mengedepankan asas keadilan," pungkas Ruben. Semua mata kini menunggu, apakah pengadilan akan menjadi benteng terakhir yang melindungi kewenangan profesi yang mulia ini, atau justru sebaliknya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar