"Setiap advokat pasti akan berupaya maksimal membela klien, termasuk melalui jalur hukum yang tersedia," ujarnya. Ia pun geram dengan istilah 'rekayasa' yang dilekatkan jaksa pada upaya gugatan yang ditempuh Junaedi. "Bagaimana bisa upaya hukum yang resmi disebut sebagai rekayasa?" tanya Eric, heran.
Di sisi lain, Ruben Jeffry Siregar, advokat pendamping lainnya, punya sudut pandang serupa tapi dengan penekanan berbeda. Ia menyayangkan penafsiran Pasal 21 yang dianggapnya sangat subyektif oleh Kejaksaan. Menurut Ruben, ini bukan cuma soal satu orang, tapi ancaman buat seluruh profesi advokat.
Ruben berargumen, jika merujuk pada dakwaan yang ada, kliennya justru layak dibebaskan. Vonis bebas untuk Junaedi, dalam pandangannya, akan menjadi bentuk perlindungan nyata melalui putusan pengadilan bagi seluruh praktisi hukum di Indonesia.
Harapannya kini tertumpu pada majelis hakim. "Kami berharap majelis hakim sebagai Wakil Tuhan mengedepankan asas keadilan," pungkas Ruben. Semua mata kini menunggu, apakah pengadilan akan menjadi benteng terakhir yang melindungi kewenangan profesi yang mulia ini, atau justru sebaliknya.
Artikel Terkait
KAMMI Sulsel Desak Pengusutan Tuntas Tewasnya Remaja Diduga Ditembak Oknum Polisi di Makassar
Presiden Prabowo Gelar Silaturahmi dengan Jokowi, Megawati, dan SBY di Istana
Bekas Tambang Marmer di Maros Bertransformasi Jadi Destinasi Wisata Instagrammable
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Sinabang, Aceh