MIMIKA - Seorang pria diamankan tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026, Minggu (1/3/2026) sore. Lokasinya di SP3 Trans DMT Utikini Tiga, wilayah Kuala Kencana, Kabupaten Mimika. Penindakan ini berawal dari aktivitasnya di media sosial yang dianggap membahayakan.
Menurut sejumlah saksi, aparat sudah mengendus kegiatan pria ini cukup lama. Mereka punya bukti permulaan yang kuat. Dugaan sementara, unggahan-unggahannya di platform digital dinilai memicu keresahan. Bukan cuma ujaran kebencian, tapi juga narasi provokatif dan bahkan materi-materi kekerasan yang dikaitkan dengan kelompok kriminal bersenjata.
Yang cukup mengejutkan, hasil penyelidikan awal menyebut pria ini diduga bagian dari jaringan Papua Inteligence Service (PIS). Konten-konten yang dia sebarkan itu berpotensi besar menimbulkan permusuhan. Lebih jauh, bisa mendorong gangguan keamanan dan ketertiban di tanah Papua.
Setelah digelar perkara, statusnya pun naik. Dia kini dipersangkakan melanggar dua aturan sekaligus. Pertama, Pasal 263 KUHP baru (UU No.1 Tahun 2023). Kedua, Pasal 35 UU ITE yang sudah diubah (UU No.1 Tahun 2024).
Resikonya berat. Kalau terbukti, dia bisa menghadapi hukuman penjara hingga 12 tahun. Tak cuma itu, denda maksimal yang mengintai mencapai Rp12 miliar. Sungguh angka yang fantastis.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, bersuara lantang soal ini.
Artikel Terkait
Pemerintah Terbitkan Aturan Pembatasan Truk untuk Antisipasi Macet Mudik Lebaran 2026
PSM Makassar dan Persita Tangerang Imbang 2-2 di Babak Pertama Laga Sengit
Rektor UIN Jakarta Tegaskan Zakat Tetap Wajib, Dorong Optimalisasi Sedekah
BAZNAS Salurkan 150 Paket Sembako di Buka Puasa Bersama Bupati Bone