“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menyebarkan provokasi, manipulasi informasi, maupun konten yang berpotensi memecah belah masyarakat,” tegasnya, Senin (2/3/2026).
“Penegakan hukum ini adalah bentuk perlindungan negara agar ruang digital tidak disalahgunakan untuk menebar kebencian dan mendorong konflik,” tambah Faizal.
Di sisi lain, Wakil Kepala Operasi, Kombes Pol Adarma Sinaga, menyoroti pentingnya pengawasan di dunia maya. Dia bilang, patroli siber dan analisis jejak digital akan terus diperketat. Keamanan bukan cuma urusan fisik di lapangan, tapi juga di ruang tanpa batas itu.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bijak bermedia sosial, tidak mudah terprovokasi,” ujar Adarma.
“Kolaborasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pesannya.
Untuk sekarang, pria yang diduga terlibat itu masih menjalani proses hukum lebih lanjut. Tim penyidik Satgas masih mendalami motif dan jaringan di balik aksinya menyebarkan propaganda lewat media sosial.
Artikel Terkait
Pemerintah Terbitkan Aturan Pembatasan Truk untuk Antisipasi Macet Mudik Lebaran 2026
PSM Makassar dan Persita Tangerang Imbang 2-2 di Babak Pertama Laga Sengit
Rektor UIN Jakarta Tegaskan Zakat Tetap Wajib, Dorong Optimalisasi Sedekah
BAZNAS Salurkan 150 Paket Sembako di Buka Puasa Bersama Bupati Bone