BANDUNG, murianetwork.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat (Disperindag Jabar) menyebut sejumlah temuan dari hasil pemeriksaan atas barang beredar yang dilakukan di pasar tradisional dan pasar modern di Kota Bandung.
Temuan itu di antaranya adalah mie basah dan teri medan yang diketahui mengandung formalin, barang elektronik tanpa label SNI, merek tak sesuai, kemasan tanpa penjelasan bahasa Indonesia, hingga produk yang tetap dipajang kendati sudah rusak seperti penyok.
"Dengan kondisi tersebut, semuanya jelas langsung ditarik, gak dijual," kata Kadisperindag Jabar, Noneng Komara Nengsih usia menggelar pengawasan atas barang beredar di sebuah ritel modern di kawasan BIP Kota Bandung, Senin (18/12/2023).
Dijelaskan, total ada 8 item barang yang ditarik dari display toko modern itu.
Dengan kondisi seperti itu, tegas Noneng Komara Nengsih, jelas hal tersebut melanggar aturan.
Karena itu, pihaknya melakukan tindakan dengan meminta pengelola menarik barang-barang tersebut.
Artikel Terkait
Interpol Terbitkan Red Notice untuk Buronan Korupsi Minyak Riza Chalid
Anggaran Pendidikan Tersedot, Nasib Guru Honorer Terkatung-katung
Zaskia Sungkar dan Pencarian Makna di Tengah Reruntuhan
Kiai Muhyiddin Serukan Hijrah ke Syariah di Kajian Bogor