Enam Tersangka Narkoba NTB, Termasuk Mantan Polisi, Diperiksa Bareskrim di Jakarta

- Jumat, 27 Februari 2026 | 22:00 WIB
Enam Tersangka Narkoba NTB, Termasuk Mantan Polisi, Diperiksa Bareskrim di Jakarta

Enam Tersangka Narkoba NTB Diboyong ke Jakarta

Enam orang tersangka dalam kasus narkoba yang sebelumnya ditangani Polda NTB, kini sudah berada di Jakarta. Mereka dibawa oleh Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, keenamnya langsung menjalani pemeriksaan begitu tiba.

“Sekarang kami bawa semua ke sini, tadi pagi baru ke sini. Sekarang ada pemeriksaan Bareskrim untuk konfrontir masing-masing kesaksian,”

Ujar Eko, Jumat (27/2/2026).

Di antara mereka yang dibawa, ada nama Malaungi mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Lima tersangka lainnya adalah Irfan, Herman, Yusril, Anita, dan Ais Setiawati. Mereka ini berasal dari dua klaster berbeda dalam kasus yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.

Kasusnya sendiri berawal dari pengungkapan oleh Polda NTB. Awalnya cuma dua tersangka yang ditangkap di Bima. Tapi, penyelidikan berkembang pesat dan malah menjerat sejumlah oknum polisi. Jejaringnya ternyata rumit, menghubungkan bandar dengan aparat.

Salah satu bandar yang terlibat adalah Erwin Iskandar, atau yang biasa dipanggil Ko Erwin. Dia diduga menyetor uang miliaran rupiah kepada Didik, dengan Malaungi sebagai perantaranya.

Nah, soal Ko Erwin ini, penangkapannya seperti adegan film. Tim gabungan Bareskrim dan Satgas NIC berhasil meringkusnya di Perairan Pematang Silo, Asahan, Sumatera Utara. Saat itu, dia sedang berusaha kabur ke Malaysia.

“Melalui tindakan cepat dan terukur, tim berhasil mengidentifikasi dan mencegah keberhasilan pelarian tersebut sehingga Erwin bin Iskandar berhasil diamankan sebelum sepenuhnya memasuki wilayah hukum Malaysia,”

Jelas Eko.

Dengan dipindahkannya keenam tersangka ke Jakarta, Bareskrim punya ruang lebih leluasa untuk mendalami kasus ini. Tujuannya jelas: mengonfrontir keterangan dan mengurai benang kusut peran setiap orang dalam jaringan ini. Langkah ini juga mengisyaratkan keseriusan penyidik untuk menelusuri dugaan keterlibatan aparat, tidak hanya sekadar mengincar pengedar.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar