Menteri Haji Ingatkan Risiko Diblacklist bagi Calon Jemaah Tanpa Visa Resmi

- Kamis, 16 April 2026 | 03:40 WIB
Menteri Haji Ingatkan Risiko Diblacklist bagi Calon Jemaah Tanpa Visa Resmi

JAKARTA - Peringatan keras kembali disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf atau Gus Irfan. Kali ini, soal niat nekat berangkat haji tanpa visa resmi. Menurutnya, pemerintah Arab Saudi bakal memperketat pengawasan di berbagai titik masuk. Pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh terhadap jemaah dari seluruh negara, tak terkecuali Indonesia.

“Kita berharap tidak ada lagi masyarakat Indonesia yang berangkat haji tanpa menggunakan visa haji yang resmi,” tegas Irfan di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).

Dia menjelaskan, sistem pengawasan yang diperketat itu membuat peluang untuk lolos bagi yang tak punya dokumen resmi semakin tipis. Bahkan, bisa dibilang hampir mustahil.

“Beberapa titik-titik pasti akan ada pemeriksaan, karena itu kita harap masyarakat Indonesia yang tidak memiliki visa haji mohon jangan berangkat, saya khawatir nanti akan ada permasalahan,” ujarnya lagi.

Masalahnya tidak berhenti di penahanan saja. Gus Irfan menekankan, pelanggaran aturan visa ini bisa berakibat sangat panjang. Pelaku berisiko masuk daftar hitam atau blacklist. Imbasnya? Mereka bisa dilarang masuk ke Arab Saudi hingga sepuluh tahun ke depan.

Ini bukan sekadar ancaman tanpa bukti. Pada musim haji sebelumnya, sekitar seribu warga Indonesia sempat ditahan di Jeddah. Penyebabnya sama: tak punya visa haji yang sah.

Ada juga cerita lain yang tak kalah pelik. Banyak jemaah yang sudah sampai di Arab Saudi ternyata tak bisa melangkah lebih jauh ke Makkah. Visa yang mereka bawa bukan untuk haji.

“Mereka hanya punya visa ziarah ataupun visa kerja,” jelas Gus Irfan.

Jadi, pesannya jelas. Jangan coba-coba. Risikonya terlalu besar, dan pengawasan tahun ini disebut-sebut akan jauh lebih ketat dari sebelumnya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar