Di sisi lain, mereka punya kekhawatiran serius. Kekuasaan yang sedang dipegang oleh seorang presiden atau wakil presiden dinilai bisa sangat memengaruhi jalannya kontestasi pilpres. Apalagi jika salah satu calon ternyata masih ada hubungan keluarga. Potensi intervensi dan ketidakadilan dalam proses elektoral jadi terbuka lebar.
Nepotisme Jadi Ancaman Nyata
Argumen mereka tidak berhenti di situ. Para pemohon juga menegaskan bahwa absennya larangan ini berpotensi membuka pintu praktik nepotisme. Mereka mengingatkan kembali prinsip negara hukum dalam UUD 1945, yang salah satunya menekankan pentingnya pembatasan kekuasaan.
“Dalam arti luas, nepotisme pada dasarnya berlaku untuk situasi yang sangat khusus,” tegas mereka dalam permohonannya, “yaitu dalam hal seseorang menggunakan jabatannya untuk memperoleh keuntungan.”
Singkatnya, tanpa pagar pembatas yang jelas, ruang untuk penyalahgunaan wewenang dan kepentingan keluarga dinilai masih sangat mungkin terjadi. Gugatan ini pada akhirnya ingin memastikan kontestasi pilpres berjalan di atas rel yang bersih dan adil untuk semua.
Artikel Terkait
Ketua Gema Bangsa Usul Ganti Parliamentary Threshold dengan Ambang Batas Fraksi
Kapolri Tegaskan Persatuan Nasional Kunci Hadapi Dampak Krisis Global
KPK Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pemerasan Bupati Pati
Larangan Truk Tiga Sumbu Saat Lebaran 2026 Ancam Pasokan Kemasan dan Pabrikan