Dua orang advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, baru-baru ini mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menggugat pasal syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang ada dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Inti gugatannya sederhana, tapi dampaknya bisa luas. Mereka ingin MK memaknai ulang Pasal 169 UU tersebut. Menurut mereka, syarat calon harusnya juga mencakup larangan memiliki hubungan darah atau keluarga dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat. Tujuannya jelas: mencegah konflik kepentingan.
“Menyatakan Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” bunyi petitumnya, “sepanjang tidak dimaknai bahwa pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah maupun semenda dengan presiden dan/atau wakil presiden yang tengah menjabat dalam satu periode kekuasaan.”
Perkara ini sendiri sudah tercatat di MK dengan nomor 81/PUU-XXIV/2026. Dan kalau kita lihat, Pasal 169 yang digugat itu memang memuat sederet syarat. Mulai dari kewarganegaraan, usia minimal 40 tahun, kesehatan, hingga track record bebas pidana. Bahkan soal pendidikan minimal SMA pun diatur di sana.
Tapi, ada satu hal yang luput. Aturan itu sama sekali tidak menyentuh soal hubungan kekeluargaan dengan penguasa yang sedang bertugas. Kekosongan inilah yang jadi pangkal persoalan menurut kedua pengacara tadi.
Artikel Terkait
Ketua Gema Bangsa Usul Ganti Parliamentary Threshold dengan Ambang Batas Fraksi
Kapolri Tegaskan Persatuan Nasional Kunci Hadapi Dampak Krisis Global
KPK Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pemerasan Bupati Pati
Larangan Truk Tiga Sumbu Saat Lebaran 2026 Ancam Pasokan Kemasan dan Pabrikan