“Intinya, pemerintah hadir lewat kebijakan mitigasi risiko. Petani tidak boleh sendirian menanggung beban ini,” ujarnya dalam penjelasan di Jakarta, Selasa (24/2).
Ia menambahkan, pelaksanaan AUTP adalah kerja barengan. Pemerintah pusat dan daerah punya perannya masing-masing, mulai dari sosialisasi hingga yang paling krusial: alokasi dana premi. Dukungan anggaran ini bisa berasal dari APBN maupun APBD, sebuah ketentuan yang diperkuat lewat Permentan Nomor 36 Tahun 2025.
“Untuk tahun 2026, alhamdulillah sudah ada 13 provinsi yang mengalokasikan bantuan premi lewat APBD mereka,” tambah Andi.
Langkah-langkah ini bukan sekadar prosedur administratif. Ini adalah strategi. Di tengah cuaca yang makin tak menentu dan ancaman bencana hidrometeorologi yang meningkat, menjaga stabilitas produksi padi adalah keharusan. Dengan skema perlindungan yang terstruktur dan dukungan dari berbagai level pemerintahan, harapannya petani yang terdampak bisa segera bangkit. Mereka bisa kembali mengolah sawah, dan rantai pasokan pangan kita tetap berdenyut.
Artikel Terkait
Stuttgart Hajar Hamburg 4-0 dalam Dominasi Mutlak di Bundesliga
Satgas Cartenz 2026 Ungkap Ladang Ganja 226 Batang di Pegunungan Bintang
IHSG Melonjak 2,07%, Catat Kenaikan Mingguan Lebih dari 6%
Uji Jalan B50 Capai 70%, Target Implementasi Juli 2026