Pemberitaan soal perjalanan Menteri Agama, Nasaruddin Umar, ke Takalar beberapa hari belakangan memang ramai. Intinya sederhana: sang menteri terbang pakai jet pribadi. Tapi, sederhana? Sama sekali tidak. Isu gratifikasi langsung mencuat, memicu perdebatan sengit di ruang publik.
Perjalanan pada 14-15 Februari 2026 itu rutenya Jakarta-Makassar-Bone-Makassar-Jakarta. Tujuannya meresmikan Gedung Balai Sarkiah di Kelurahan Sabintang, yang nantinya bakal jadi pusat kegiatan sosial dan keagamaan. Namun, di mata sejumlah pengamat hukum dan organisasi antikorupsi, ada yang tak beres. Fasilitas mewah itu dinilai berpotensi mengandung unsur gratifikasi.
Menanggapi hal itu, Nasaruddin Umar bersikukuh. Kehadirannya, katanya, murni urusan keluarga. Dia diundang karena hubungan kekerabatan, sama sekali bukan urusan dinas Kementerian Agama.
Begitu penegasannya di Jakarta. Dia juga mengingatkan bahwa asal-usul keluarganya memang dari Takalar, Sulawesi Selatan.
Kementerian Agama pun angkat bicara. Dalam keterangan resminya, disebutkan bahwa jet pribadi itu disiapkan oleh pihak pengundang. Alasannya, untuk menyesuaikan agenda sang menteri yang padat. Poin pentingnya: tak ada anggaran negara yang dipakai untuk transportasi ini. Semua ditanggung penyelenggara acara.
Namun begitu, angka yang dirilis Indonesia Corruption Watch dan Trend Asia bikin mata terbelalak. Mereka memperkirakan nilai penerbangan jet pribadi itu mencapai Rp566 juta untuk perjalanan lima jam. Belum lagi estimasi emisi karbonnya yang sekitar 14 ton CO₂. Kritik pun berhamburan, tak cuma soal potensi pelanggaran hukum, tapi juga etika pejabat publik menggunakan fasilitas super mewah.
Lalu, bagaimana secara hukum? Beberapa pengamat langsung menunjuk Pasal 12B UU Tipikor. Aturan itu menyebut, gratifikasi di atas Rp10 juta bisa dipidana kalau tak bisa dibuktikan itu bukan suap. Bandingkan dengan aturan tiket dinas kelas bisnis dalam negeri yang cuma Rp22,1 juta. Selisihnya sangat jauh.
Artikel Terkait
8 April dalam Catatan: Kelahiran Kofi Annan, Tragedi Kurt Cobain, dan Proyek Energi Terbarukan
KPK Jelaskan Alasan Ridwan Kamil Belum Dipanggil Kembali untuk Kasus BJB
Geng Motor Serang Juru Parkir dengan Panah Busur di Makassar
Real Madrid Hadapi Bayern Munchen di Leg Pertama Perempat Final Liga Champions