Pemberitaan soal perjalanan Menteri Agama, Nasaruddin Umar, ke Takalar beberapa hari belakangan memang ramai. Intinya sederhana: sang menteri terbang pakai jet pribadi. Tapi, sederhana? Sama sekali tidak. Isu gratifikasi langsung mencuat, memicu perdebatan sengit di ruang publik.
Perjalanan pada 14-15 Februari 2026 itu rutenya Jakarta-Makassar-Bone-Makassar-Jakarta. Tujuannya meresmikan Gedung Balai Sarkiah di Kelurahan Sabintang, yang nantinya bakal jadi pusat kegiatan sosial dan keagamaan. Namun, di mata sejumlah pengamat hukum dan organisasi antikorupsi, ada yang tak beres. Fasilitas mewah itu dinilai berpotensi mengandung unsur gratifikasi.
Menanggapi hal itu, Nasaruddin Umar bersikukuh. Kehadirannya, katanya, murni urusan keluarga. Dia diundang karena hubungan kekerabatan, sama sekali bukan urusan dinas Kementerian Agama.
“Saya diundang keluarga untuk meresmikan pondoknya, masa saya tidak datang, apanya gratifikasi?”
Begitu penegasannya di Jakarta. Dia juga mengingatkan bahwa asal-usul keluarganya memang dari Takalar, Sulawesi Selatan.
Kementerian Agama pun angkat bicara. Dalam keterangan resminya, disebutkan bahwa jet pribadi itu disiapkan oleh pihak pengundang. Alasannya, untuk menyesuaikan agenda sang menteri yang padat. Poin pentingnya: tak ada anggaran negara yang dipakai untuk transportasi ini. Semua ditanggung penyelenggara acara.
Namun begitu, angka yang dirilis Indonesia Corruption Watch dan Trend Asia bikin mata terbelalak. Mereka memperkirakan nilai penerbangan jet pribadi itu mencapai Rp566 juta untuk perjalanan lima jam. Belum lagi estimasi emisi karbonnya yang sekitar 14 ton CO₂. Kritik pun berhamburan, tak cuma soal potensi pelanggaran hukum, tapi juga etika pejabat publik menggunakan fasilitas super mewah.
Lalu, bagaimana secara hukum? Beberapa pengamat langsung menunjuk Pasal 12B UU Tipikor. Aturan itu menyebut, gratifikasi di atas Rp10 juta bisa dipidana kalau tak bisa dibuktikan itu bukan suap. Bandingkan dengan aturan tiket dinas kelas bisnis dalam negeri yang cuma Rp22,1 juta. Selisihnya sangat jauh.
Data dari Kementerian Perhubungan mengungkap fakta lain. Pesawat bernomor registrasi PK-RSS itu tercatat atas nama Natural Synergy Corporation, sebuah perusahaan yang berbasis di British Virgin Islands. Kepemilikannya dikaitkan dengan pihak pengundang yang menyediakan jet tersebut.
Di tengah polemik yang makin panas, kami berusaha mencari penjelasan yang lebih objektif dari sisi hukum. Advokat sekaligus Auditor Hukum, Muhammad Faisal, memberikan pandangannya.
Menurut Faisal, dalam hukum pidana, pemberian fasilitas mahal tak serta-merta bisa disebut gratifikasi. Harus ada bukti kuat bahwa pemberian itu punya hubungan langsung dengan jabatan si pejabat, dan berpotensi mempengaruhi keputusan atau kebijakannya.
“Pasal 12B UU Tipikor mensyaratkan bahwa penerimaan tersebut harus berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara,” tegas Faisal.
“Jadi, unsur konflik kepentingan dan adanya imbal balik kebijakan harus dibuktikan secara konkret.”
Dia melanjutkan, kalau undangan itu benar-benar bersifat kekeluargaan dan tidak terkait dengan keputusan strategis yang menguntungkan pemberi fasilitas, maka klaim gratifikasi tak bisa langsung disimpulkan. Semua butuh proses pembuktian di jalur hukum yang benar.
“Dalam hukum, nilai nominal bukan satu-satunya parameter. Yang diuji itu apakah ada quid pro quo atau imbal balik kebijakan yang menguntungkan pemberi fasilitas,” ujarnya lagi.
Faisal juga mengingatkan soal Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Aturan itu sebenarnya membuka ruang untuk penerimaan fasilitas transportasi dalam kondisi tertentu. Syaratnya, tidak ada pembiayaan ganda dari negara dan tidak menimbulkan konflik kepentingan. Karena itu, mekanisme pelaporan ke KPK menjadi kunci sebelum kita buru-buru menghakimi.
“Prinsip negara hukum mengharuskan kita menjaga asas praduga tak bersalah. Jangan sampai opini publik menggantikan proses pembuktian yang sah,” tambahnya.
Pada akhirnya, kasus ini seperti cermin. Di dalamnya bertemu banyak hal: etika publik yang dipertanyakan, standar biaya negara yang terlihat jomplang, ketentuan hukum gratifikasi yang rumit, plus sensitivitas masyarakat terhadap gaya hidup pejabat. Debat ini menuntut ketelitian hukum, ya, tapi juga kedewasaan kolektif kita dalam menilai integritas para penyelenggara negara.
Artikel Terkait
Polisi Selidiki Dugaan KDRT di Balik Kematian Anak Laki-laki Penuh Luka di Sukabumi
Zuckerberg Bersaksi di Sidang Gugatan Desain Adiktif Instagram
Bocah 12 Tahun di Sukabumi Tewas dengan Luka Bakar, Diduga Dianiya Ibu Tiri
Anggota DPR Soroti Potensi Oligarki dalam Distribusi Gas 3 Kg