"Jika Jokowi sebagai Presiden tidak menyetujui Presiden Jokowi berkampanye untuk salah satu dari tiga Paslon, maka ia dapat disebut sebagai politisi negarawan yang ideologis. Ini bagus!" tegasnya.
Emrus kemudian menambahkan, Jokowi dapat menentukan sendiri pilihannya di antara dua kemungkinan tersebut.
Baca Juga: Jaga Pemilu: Pernyataan Jokowi Ancaman Nyata Terhadap Prinsip-prinsip Demokrasi
"Presiden Jokowi tinggal pilih. Apa ia sebagai politisi elektoral yang pragmatis, atau ia sebagai politisi negarawan yang ideologis," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan Jokowi berhak ikut kampanye pada Pemilu 2024 kali ini dengan syarat harus izin ke Presiden dan dilarang memanfaatkan fasilitas negara.
Presiden Jokowi berhak ikut kampanye sesuai norma yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 299 UU Pemilu mengatur bahwa presiden juga memiliki hak berkampanye. Pasal 281 ayat (1) menyatakan, saat berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara dan harus cuti di luar tanggungan negara. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mediusnews.com
Artikel Terkait
Iran Pukul Mundur Aksi Provokasi, Intel Turki Bantu Gagalkan Infiltrasi Milisi
Cangkruk: Ritme Pelan yang Menjaga Kediri Tetap Utuh
Iran Bergolak: Zionis Dituding Dalangi Gelombang Teror dan Pembakaran Tempat Ibadah
Demokrasi di Era Kebisingan: Ketika Politik Indonesia Hanya Jadi Tontonan