Lantas, bagaimana ceritanya sampai koper itu ketahuan? Rupanya, ini berawal dari informasi yang didapat penyidik dari Paminal Mabes Polri, tepat di hari Didik ditahan, Rabu (11/2/2026). Dari interogasi, muncullah petunjuk soal koper milik Didik yang disimpan di rumah Dianita.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba, membeberkan kronologinya. "Selanjutnya penyidik menuju ke rumah Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dahulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan," ucapnya.
Sebelumnya, nama Didik sudah mencuat terkait kasus narkoba lain yang menjerat AKP Malaungi, mantan kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota. Didik diduga menerima uang senilai Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin sumber sabu seberat 488 gram yang dikuasai Malaungi menurut penyidikan Polda NTB.
Barang Bukti yang Disita
Dari penggeledahan itu, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Di antaranya sabu seberat 16,3 gram. Lalu ada 49 butir ekstasi plus 2 butir sisa pakai, dengan total berat 23,5 gram.
Tak cuma itu. Penyitaan juga menjaring 19 butir aprazolam, dua butir happy five, serta ketamin seberat 5 gram. Barang-barang inilah yang kini menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan sebenarnya.
Artikel Terkait
KPK Geledah Rumah Ketua DPD PDIP Jabar Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
Presiden Korsel Teken Indonesia sebagai Mitra Kunci untuk Ketahanan Energi Global
Sirup Markisa Makassar: Ikon Kuliner yang Naik Kelas Jadi Komoditas Unggulan
Sulsel Waspada Hujan Sedang hingga Deras Siang hingga Dini Hari