KPK Ungkap Korupsi di PN Depok Cerminkan Kerentanan Sistemik Peradilan

- Kamis, 12 Februari 2026 | 22:00 WIB
KPK Ungkap Korupsi di PN Depok Cerminkan Kerentanan Sistemik Peradilan

Interaksi tidak resmi antara aparatur pengadilan dan pihak berperkara di luar prosedur baku juga menjadi perhatian serius. Dalam pengamatan KPK, praktik pungutan liar masih ditemukan, didorong oleh pengawasan yang lemah dan pengendalian konflik kepentingan yang belum optimal.

Enam Rekomendasi Perbaikan Sistem

Sebagai jalan keluar, KPK telah menyusun enam rekomendasi strategis yang mendesak untuk diimplementasikan. Rekomendasi itu meliputi pemanfaatan teknologi informasi untuk penetapan majelis hakim, standarisasi waktu eksekusi perkara perdata, dan pemerataan distribusi hakim. Selain itu, KPK mendorong pengawasan berkala yang lebih ketat, optimalisasi pertukaran data antar lembaga penegak hukum, serta pengaturan standar dokumentasi yang baku.

KPK menekankan bahwa keberhasilan upaya pembersihan ini bergantung pada komitmen kolektif seluruh pemangku kepentingan di lingkungan peradilan.

“Upaya pemberantasan korupsi di peradilan tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi harus dibangun secara sistemik melalui perbaikan tata kelola, transparansi, dan integritas,” pungkas Budi Prasetyo.

Kilas Balik OTT di PN Depok

Rekomendasi tersebut kini mendapatkan konteks yang sangat nyata setelah OTT di PN Depok. KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 850 juta sebagai barang bukti dan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelimanya adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua Bambang Setyawan, juru sita Yohansyah, serta Direktur Utama dan Head Corporate Legal PT Kabhara Digdaya, Trisnadi dan Berliana. Mereka diduga terlibat dalam suap terkait pengurusan sengketa lahan.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa perbaikan sistemik yang inklusif dan berkelanjutan bukan lagi sekadar wacana, melainkan sebuah keharusan untuk mewujudkan peradilan yang benar-benar bersih dan berwibawa.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar