MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa praktik korupsi yang terungkap di Pengadilan Negeri (PN) Depok bukanlah insiden tunggal. Menurut lembaga antirasuah itu, kerentanan sistemik di lingkungan peradilan telah teridentifikasi jauh sebelumnya, bahkan sejak kajian internal pada 2020. Pernyataan ini disampaikan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat pimpinan dan oknum di pengadilan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa modus yang muncul dalam kasus PN Depok ini merupakan pengulangan dari temuan lama. Ia menyoroti bahwa upaya penindakan saja tidak akan efektif jika rekomendasi perbaikan sistem yang telah disusun justru diabaikan.
“Sejumlah temuan kajian menunjukkan adanya kerentanan sistemik. Hal ini masih terjadi dan sangat relevan dengan perkara di PN Depok,” jelas Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/2/2026).
Kerentanan Sistemik yang Telah Dipetakan
Kajian Direktorat Monitoring KPK pada 2020 memang telah mengidentifikasi sejumlah persoalan mendasar. Salah satunya adalah inkonsistensi dalam pembentukan majelis hakim, yang terjadi di 22 persen pengadilan. Masalah lain adalah hambatan eksekusi perkara, dialami oleh 34,92 persen dari 60 pengadilan tingkat pertama yang diteliti.
Lebih memprihatinkan, sekitar 30 persen data eksekusi di 13 pengadilan ternyata tidak tercatat dalam sistem informasi elektronik. Kondisi ini jelas menyulitkan proses pengawasan dan menggerus akuntabilitas. Titik rawan lain yang terus disorot adalah pengelolaan uang panjar perkara, yang dinilai masih minim transparansi dan berpotensi besar menimbulkan kebocoran integritas.
Dampak terhadap Keadilan dan Kepastian Hukum
Akumulasi dari berbagai kelemahan tata kelola itu, menurut analisis KPK, berdampak langsung pada hajat publik. Kepastian hukum menjadi taruhannya, sementara potensi ketidakadilan serta ruang untuk intervensi dari pihak luar justru kian terbuka. Kajian tersebut juga mencatat ketimpangan beban kerja antar hakim yang mencapai 46 persen, sebuah kondisi yang berisiko menurunkan kualitas putusan.
Interaksi tidak resmi antara aparatur pengadilan dan pihak berperkara di luar prosedur baku juga menjadi perhatian serius. Dalam pengamatan KPK, praktik pungutan liar masih ditemukan, didorong oleh pengawasan yang lemah dan pengendalian konflik kepentingan yang belum optimal.
Enam Rekomendasi Perbaikan Sistem
Sebagai jalan keluar, KPK telah menyusun enam rekomendasi strategis yang mendesak untuk diimplementasikan. Rekomendasi itu meliputi pemanfaatan teknologi informasi untuk penetapan majelis hakim, standarisasi waktu eksekusi perkara perdata, dan pemerataan distribusi hakim. Selain itu, KPK mendorong pengawasan berkala yang lebih ketat, optimalisasi pertukaran data antar lembaga penegak hukum, serta pengaturan standar dokumentasi yang baku.
KPK menekankan bahwa keberhasilan upaya pembersihan ini bergantung pada komitmen kolektif seluruh pemangku kepentingan di lingkungan peradilan.
“Upaya pemberantasan korupsi di peradilan tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi harus dibangun secara sistemik melalui perbaikan tata kelola, transparansi, dan integritas,” pungkas Budi Prasetyo.
Kilas Balik OTT di PN Depok
Rekomendasi tersebut kini mendapatkan konteks yang sangat nyata setelah OTT di PN Depok. KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 850 juta sebagai barang bukti dan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelimanya adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua Bambang Setyawan, juru sita Yohansyah, serta Direktur Utama dan Head Corporate Legal PT Kabhara Digdaya, Trisnadi dan Berliana. Mereka diduga terlibat dalam suap terkait pengurusan sengketa lahan.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa perbaikan sistemik yang inklusif dan berkelanjutan bukan lagi sekadar wacana, melainkan sebuah keharusan untuk mewujudkan peradilan yang benar-benar bersih dan berwibawa.
Artikel Terkait
Kemenangan Ratchaburi atas Persib Dinodai Komentar Rasis ke Bek Gabriel Mutombo
Penerbangan ke Koroway Batu Ditutup Sementara Usai Penembakan Pesawat
Benzema Resmi ke Al-Hilal, Hidupkan Duel Klasik dengan Ronaldo di Liga Arab Saudi
IHSG Turun 0,31%, Analis Proyeksi Target Baru dan Rekomendasi Beli di Weakness