Di kompleks Parlemen, Senayan, Rabu siang itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bersikap tegas. Ia menyatakan tak akan membiarkan rumah sakit mana pun menolak pasien peserta PBI JK, sekalipun status kepesertaannya tercatat nonaktif. Tegasnya, pelayanan kesehatan harus tetap berjalan.
Budi bahkan mengajak masyarakat dan rekan-rekan jurnalis untuk ikut mengawasi. "Saya minta bantuan juga teman-teman wartawan, kalau ada rumah sakit seperti itu tolong dilaporkan," ujarnya.
Laporannya, kata dia, bisa disampaikan ke Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, maupun BPJS. "Karena itu harusnya dilayani dan dibayar oleh BPJS," tambah Budi. Kemenkes sendiri tak akan segan memberi teguran langsung pada fasilitas kesehatan yang kedapatan melanggar. “Nanti kalau masuk, dikasih tahu ke kita, nanti akan kita tegur langsung rumah sakitnya,” tegasnya.
Di sisi lain, ada alasan mendesak di balik sikap keras ini. Pemerintah dan DPR sepakat, pasien PBI JK nonaktif dengan penyakit kronis tidak boleh putus mendapatkan layanan. Bayangkan pasien kanker yang jadwal kemoterapinya tak boleh telat, atau penderita jantung yang obat rutinnya harus terpenuhi. Belum lagi anak-anak dengan talasemia yang hidupnya bergantung pada transfusi darah berkala.
Artikel Terkait
Anggota DPR Nilai PP TUNAS Bentuk Perlindungan Jangka Panjang bagi Anak
17 Warga Gugat Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas Penanganan Kasus Ijazah Jokowi
Putri Wakil DPRD Sulsel Kelola 41 Dapur Makanan Gratis Senilai Rp61,5 Miliar
Idrus Marham Kritik Komunikasi Pemerintah, Juru Bicara dan Menteri Dinilai Belum Maksimal