Menkes Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien PBI JK Nonaktif

- Rabu, 11 Februari 2026 | 19:15 WIB
Menkes Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien PBI JK Nonaktif

Di kompleks Parlemen, Senayan, Rabu siang itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bersikap tegas. Ia menyatakan tak akan membiarkan rumah sakit mana pun menolak pasien peserta PBI JK, sekalipun status kepesertaannya tercatat nonaktif. Tegasnya, pelayanan kesehatan harus tetap berjalan.

Budi bahkan mengajak masyarakat dan rekan-rekan jurnalis untuk ikut mengawasi. "Saya minta bantuan juga teman-teman wartawan, kalau ada rumah sakit seperti itu tolong dilaporkan," ujarnya.

Laporannya, kata dia, bisa disampaikan ke Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, maupun BPJS. "Karena itu harusnya dilayani dan dibayar oleh BPJS," tambah Budi. Kemenkes sendiri tak akan segan memberi teguran langsung pada fasilitas kesehatan yang kedapatan melanggar. “Nanti kalau masuk, dikasih tahu ke kita, nanti akan kita tegur langsung rumah sakitnya,” tegasnya.

Di sisi lain, ada alasan mendesak di balik sikap keras ini. Pemerintah dan DPR sepakat, pasien PBI JK nonaktif dengan penyakit kronis tidak boleh putus mendapatkan layanan. Bayangkan pasien kanker yang jadwal kemoterapinya tak boleh telat, atau penderita jantung yang obat rutinnya harus terpenuhi. Belum lagi anak-anak dengan talasemia yang hidupnya bergantung pada transfusi darah berkala.

“Kalau layanan kesehatannya dihentikan, mereka memiliki risiko kematian,” kata Budi. Menurutnya, penyakit katastropik semacam itu kanker, gagal ginjal, stroke tidak boleh terhambat hanya karena urusan administrasi macet. “Itu yang menjadi perhatian dari Kementerian Kesehatan,” imbuhnya.

Sebagai langkah nyata, Kemenkes telah bergerak cepat. Surat edaran resmi sudah dikirim ke seluruh rumah sakit di tanah air. Isinya jelas: layani pasien PBI yang statusnya nonaktif. “Hari ini, Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan surat ke seluruh rumah sakit agar tetap melayani,” pungkas Budi.

Dengan peringatan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi pasien yang terjegal akses pengobatannya. Semua harus tetap lancar, tanpa jeda yang berisiko.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar