“Kalau layanan kesehatannya dihentikan, mereka memiliki risiko kematian,” kata Budi. Menurutnya, penyakit katastropik semacam itu kanker, gagal ginjal, stroke tidak boleh terhambat hanya karena urusan administrasi macet. “Itu yang menjadi perhatian dari Kementerian Kesehatan,” imbuhnya.
Sebagai langkah nyata, Kemenkes telah bergerak cepat. Surat edaran resmi sudah dikirim ke seluruh rumah sakit di tanah air. Isinya jelas: layani pasien PBI yang statusnya nonaktif. “Hari ini, Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan surat ke seluruh rumah sakit agar tetap melayani,” pungkas Budi.
Dengan peringatan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi pasien yang terjegal akses pengobatannya. Semua harus tetap lancar, tanpa jeda yang berisiko.
Artikel Terkait
Ramadhan Sananta Dihujat Rasis Usai Laga, Gelombang Kecaman Bergulir
Anggota DPR Nilai PP TUNAS Bentuk Perlindungan Jangka Panjang bagi Anak
17 Warga Gugat Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas Penanganan Kasus Ijazah Jokowi
Putri Wakil DPRD Sulsel Kelola 41 Dapur Makanan Gratis Senilai Rp61,5 Miliar