Menkes Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien PBI JK Nonaktif

- Rabu, 11 Februari 2026 | 19:15 WIB
Menkes Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien PBI JK Nonaktif

“Kalau layanan kesehatannya dihentikan, mereka memiliki risiko kematian,” kata Budi. Menurutnya, penyakit katastropik semacam itu kanker, gagal ginjal, stroke tidak boleh terhambat hanya karena urusan administrasi macet. “Itu yang menjadi perhatian dari Kementerian Kesehatan,” imbuhnya.

Sebagai langkah nyata, Kemenkes telah bergerak cepat. Surat edaran resmi sudah dikirim ke seluruh rumah sakit di tanah air. Isinya jelas: layani pasien PBI yang statusnya nonaktif. “Hari ini, Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan surat ke seluruh rumah sakit agar tetap melayani,” pungkas Budi.

Dengan peringatan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi pasien yang terjegal akses pengobatannya. Semua harus tetap lancar, tanpa jeda yang berisiko.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar