Kazakhstan Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Indonesia Pilih Pendekatan Berjenjang

- Selasa, 10 Februari 2026 | 09:00 WIB
Kazakhstan Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Indonesia Pilih Pendekatan Berjenjang

Pemerintah Kazakhstan sedang menggodok aturan baru yang bakal bikin heboh: larangan punya akun media sosial buat anak di bawah 16 tahun. Rencana ini, yang mulai ramai dibahas awal Februari 2026, tujuannya jelas: melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan dan perundungan di dunia maya. Tapi, seperti biasa, kebijakan yang terlihat sederhana ini langsung memantik perdebatan sengit.

Di satu sisi, angka kekerasan siber pada anak memang mengkhawatirkan. Sepanjang 2025 saja, tercatat sekitar 200 kasus bullying dan cyberbullying yang melibatkan anak. Polisi di Astana bahkan melaporkan lonjakan pengaduan pada November lalu, dengan mayoritas korbannya adalah pelajar perempuan. Masalahnya kini makin kompleks bukan cuma soal kata-kata kasar, tapi sudah merambah ke doxing, pemerasan, hingga manipulasi citra pakai teknologi deepfake yang bisa menghancurkan mental remaja.

Namun begitu, banyak yang meragukan efektivitas larangan total. Kritik utama: aturan seperti ini gampang banget dibobol. Anak-anak bisa pakai identitas palsu, pinjam akun orang tua, atau berselancar pakai VPN. Alih-alih aman, mereka malah bisa terdorong ke sudut-sudut gelap internet yang justru lebih berbahaya dan sulit diawasi.

Psikolog pendidikan asal Rusia, Olga Tretyakova, punya pandangan menarik.

Menurutnya, pendekatan berbasis kepercayaan dan dialog terbuka dalam keluarga seringkali lebih ampuh ketimbang sekadar pagar hukum. Pendidikan dan literasi digital yang konsisten, kata dia, adalah kunci utamanya.

Gelombang aturan ketat usia ini sebenarnya lagi tren global. Australia sudah lebih dulu memulai, memberlakukan aturan serupa di akhir 2025 dengan ancaman denda berat buat platform yang lalai. Spanyol di Eropa juga ikut mengencangkan aturan verifikasi usia. Kazakhstan, dalam hal ini, terlihat ingin mengikuti jejak mereka.

Lalu, Bagaimana dengan Indonesia?

Di Indonesia, responsnya ternyata berbeda. Dr. Drs. H. Ashabul Kahfi, M.Ag., Anggota DPR RI Komisi IX Fraksi PAN, menjelaskan bahwa negara kita punya pendekatan sendiri. Dalam wawancara beberapa waktu lalu, ia menegaskan bahwa dunia memang sedang bergerak ke arah verifikasi usia yang lebih ketat. Tapi, Indonesia memilih jalan yang tidak serta-merta melarang.

Payung hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau yang dikenal sebagai PP TUNAS. Aturan ini tidak serta-merta memblokir akses, melainkan mengatur berdasarkan klasifikasi risiko dan usia.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar