Pemerintah Kazakhstan sedang menggodok aturan baru yang bakal bikin heboh: larangan punya akun media sosial buat anak di bawah 16 tahun. Rencana ini, yang mulai ramai dibahas awal Februari 2026, tujuannya jelas: melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan dan perundungan di dunia maya. Tapi, seperti biasa, kebijakan yang terlihat sederhana ini langsung memantik perdebatan sengit.
Di satu sisi, angka kekerasan siber pada anak memang mengkhawatirkan. Sepanjang 2025 saja, tercatat sekitar 200 kasus bullying dan cyberbullying yang melibatkan anak. Polisi di Astana bahkan melaporkan lonjakan pengaduan pada November lalu, dengan mayoritas korbannya adalah pelajar perempuan. Masalahnya kini makin kompleks bukan cuma soal kata-kata kasar, tapi sudah merambah ke doxing, pemerasan, hingga manipulasi citra pakai teknologi deepfake yang bisa menghancurkan mental remaja.
Namun begitu, banyak yang meragukan efektivitas larangan total. Kritik utama: aturan seperti ini gampang banget dibobol. Anak-anak bisa pakai identitas palsu, pinjam akun orang tua, atau berselancar pakai VPN. Alih-alih aman, mereka malah bisa terdorong ke sudut-sudut gelap internet yang justru lebih berbahaya dan sulit diawasi.
Psikolog pendidikan asal Rusia, Olga Tretyakova, punya pandangan menarik.
Menurutnya, pendekatan berbasis kepercayaan dan dialog terbuka dalam keluarga seringkali lebih ampuh ketimbang sekadar pagar hukum. Pendidikan dan literasi digital yang konsisten, kata dia, adalah kunci utamanya.
Gelombang aturan ketat usia ini sebenarnya lagi tren global. Australia sudah lebih dulu memulai, memberlakukan aturan serupa di akhir 2025 dengan ancaman denda berat buat platform yang lalai. Spanyol di Eropa juga ikut mengencangkan aturan verifikasi usia. Kazakhstan, dalam hal ini, terlihat ingin mengikuti jejak mereka.
Lalu, Bagaimana dengan Indonesia?
Di Indonesia, responsnya ternyata berbeda. Dr. Drs. H. Ashabul Kahfi, M.Ag., Anggota DPR RI Komisi IX Fraksi PAN, menjelaskan bahwa negara kita punya pendekatan sendiri. Dalam wawancara beberapa waktu lalu, ia menegaskan bahwa dunia memang sedang bergerak ke arah verifikasi usia yang lebih ketat. Tapi, Indonesia memilih jalan yang tidak serta-merta melarang.
Payung hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau yang dikenal sebagai PP TUNAS. Aturan ini tidak serta-merta memblokir akses, melainkan mengatur berdasarkan klasifikasi risiko dan usia.
Misalnya, anak di bawah 13 tahun hanya boleh akses layanan berisiko rendah dengan persetujuan orang tua. Untuk usia 13-15 tahun, bisa mengakses layanan berisiko sedang, tetap dengan izin wali. Baru di usia 16-17, mereka diperbolehkan masuk ke platform berisiko tinggi seperti media sosial umum, tapi dengan pengawasan dan verifikasi yang ketat.
“Perbedaannya mendasar,” ujar Ashabul Kahfi.
“Kita menekankan tanggung jawab platform. Mereka wajib menyediakan pengaturan orang tua yang efektif, menerapkan privasi tinggi secara default, dan dilarang melacak data anak untuk kepentingan komersial.”
Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan anak di ruang digital ini bukan cuma urusan teknis. Ini soal etika dan tanggung jawab moral bersama. Data global menunjukkan peningkatan kasus kecemasan dan depresi pada remaja korban cyberbullying, sehingga kebijakan harus terintegrasi dengan dukungan kesehatan mental.
Pelajaran dari Australia, menurutnya, justru menunjukkan bahwa beban harus lebih berat di pundak perusahaan teknologi. Mereka punya sumber daya dan algoritma untuk mengelola risiko, jauh lebih kuat daripada kemampuan satu keluarga biasa.
Tapi, ia juga mengingatkan satu hal penting.
“Verifikasi usia harus hati-hati. Jangan sampai justru menciptakan risiko baru berupa kebocoran data anak. Kita sudah lihat sendiri betapa rentannya sistem digital skala besar belakangan ini,” tegasnya.
Jadi, sementara Kazakhstan mungkin akan memilih jalan pintas dengan larangan ketat, Indonesia lewat PP TUNAS mencoba merangkul kompleksitas itu. Pendekatannya lebih berimbang: mengatur batas usia, memastikan verifikasi, melibatkan orang tua, dan mendesain platform yang lebih aman. Tantangan terbesarnya sekarang ada di konsistensi pengawasan dan keberanian negara menindak platform yang bandel. Semua itu demi satu tujuan: menciptakan ruang digital yang lebih sehat untuk generasi mendatang.
Artikel Terkait
Pemerintah Apresiasi Insan Pers dan Tekankan Peran Krusial Tangkal Hoaks
Siswi SMK Makassar Diselamatkan Setelah Tiga Bulan Diculik Pacar dari Game Online
KSAD: TNI AD Siapkan Pasukan Zeni dan Kesehatan untuk Misi Gaza
Harga Emas UBS di Pegadaian Tembus Rp3 Juta per Gram, Galeri24 Ikut Menguat