MURIANETWORK.COM - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Ujung Tinumbu, Makassar, berupaya mengakali penertiban dengan mengecat lapak mereka berwarna kuning. Mereka berharap, lapak yang tertata rapi itu akan dianggap legal untuk berjualan di atas trotoar dan saluran drainase. Namun, Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa langkah tersebut tidak menghapus status pelanggaran dan aktivitas berjualan di fasilitas umum tetap tidak dibenarkan.
Pengecatan Lapak Tidak Mengubah Status Pelanggaran
Menanggapi fenomena tersebut, Camat Bontoala Fataullah menyatakan dengan tegas bahwa penataan kota tetap berpedoman pada aturan yang berlaku. Menurutnya, perubahan warna atau tampilan fisik lapak sama sekali tidak mengalihkan fakta bahwa PKL tersebut beroperasi di tempat yang dilarang.
“Penataan kota tetap mengacu pada aturan. Pengecatan lapak tidak mengubah status pelanggaran jika berdiri di atas fasilitas umum,” tegas Fataullah, Senin (9/2/2026).
Penegasan ini sekaligus menggarisbawahi komitmen pemerintah daerah untuk menjaga fungsi optimal dari fasilitas publik, seperti trotoar bagi pejalan kaki dan drainase untuk mencegah genangan air.
Artikel Terkait
Dua Wisatawan Tewas Terseret Arus di Sungai Kalimborang Maros
Siswi SMP di Maros Jadi Korban Grooming dan Pemerkosaan di Makassar
Polda Jateng Bongkar Investasi Walet Bodong, Korban Rugi Rp78 Miliar
Tiga Ibu-ibu Boncengan Tiga Tanpa Helm Tabrakan di Bangkalan, Diselesaikan Secara Kekeluargaan