Meski bersikap tegas, pihak kecamatan tidak serta-merta melakukan tindakan represif. Fataullah memaparkan bahwa penertiban dilakukan melalui prosedur bertahap. Pedagang akan menerima surat peringatan, mulai dari SP1 hingga SP2, sebelum tim gabungan dari kecamatan dan Satpol PP turun tangan. Pendekatan ini memberi ruang bagi PKL untuk menyesuaikan diri.
Lebih dari sekadar penindakan, Pemkot Makassar juga menyiapkan solusi jangka panjang. Opsi relokasi ke tempat yang lebih layak menjadi bagian dari strategi penataan. Hal ini sejalan dengan arahan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang menekankan pentingnya keseimbangan antara ketertiban kota dan keberlangsungan ekonomi warga.
“Sesuai arahan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, penataan PKL harus dibarengi solusi. Pemerintah hadir bukan untuk mematikan usaha, tetapi menjaga ketertiban dan keberlangsungan ekonomi warga,” jelasnya.
Utamakan Pendekatan Persuasi untuk Keteraturan Kota
Di lapangan, upaya menciptakan kota yang tertib dan nyaman memang membutuhkan pendekatan yang manusiawi. Fataullah menegaskan bahwa komunikasi dan pendekatan persuasif akan terus diutamakan dalam setiap langkah penertiban yang berkelanjutan. Tujuannya jelas: mencari titik temu antara kepentingan pedagang untuk mencari nafkah dan hak masyarakat luas untuk menggunakan fasilitas umum dengan aman dan nyaman.
Dengan demikian, upaya pengecatan lapak oleh PKL hanyalah ilusi legalitas semata. Inti permasalahannya tetap terletak pada lokasi berjualan yang melanggar aturan. Solusi nyata, melalui dialog dan penawaran relokasi, menjadi kunci untuk menyelesaikan persoalan klasik perkotaan ini tanpa mengorbankan aspek sosial-ekonomi warganya.
Artikel Terkait
Dua Wisatawan Tewas Terseret Arus di Sungai Kalimborang Maros
Siswi SMP di Maros Jadi Korban Grooming dan Pemerkosaan di Makassar
Polda Jateng Bongkar Investasi Walet Bodong, Korban Rugi Rp78 Miliar
Tiga Ibu-ibu Boncengan Tiga Tanpa Helm Tabrakan di Bangkalan, Diselesaikan Secara Kekeluargaan