PKL Makassar Cat Lapak Kuning, Pemkot Tegaskan Itu Tetap Pelanggaran

- Senin, 09 Februari 2026 | 23:00 WIB
PKL Makassar Cat Lapak Kuning, Pemkot Tegaskan Itu Tetap Pelanggaran

MURIANETWORK.COM - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Ujung Tinumbu, Makassar, berupaya mengakali penertiban dengan mengecat lapak mereka berwarna kuning. Mereka berharap, lapak yang tertata rapi itu akan dianggap legal untuk berjualan di atas trotoar dan saluran drainase. Namun, Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa langkah tersebut tidak menghapus status pelanggaran dan aktivitas berjualan di fasilitas umum tetap tidak dibenarkan.

Pengecatan Lapak Tidak Mengubah Status Pelanggaran

Menanggapi fenomena tersebut, Camat Bontoala Fataullah menyatakan dengan tegas bahwa penataan kota tetap berpedoman pada aturan yang berlaku. Menurutnya, perubahan warna atau tampilan fisik lapak sama sekali tidak mengalihkan fakta bahwa PKL tersebut beroperasi di tempat yang dilarang.

“Penataan kota tetap mengacu pada aturan. Pengecatan lapak tidak mengubah status pelanggaran jika berdiri di atas fasilitas umum,” tegas Fataullah, Senin (9/2/2026).

Penegasan ini sekaligus menggarisbawahi komitmen pemerintah daerah untuk menjaga fungsi optimal dari fasilitas publik, seperti trotoar bagi pejalan kaki dan drainase untuk mencegah genangan air.

Mekanisme Penertiban Bertahap dan Solusi Relokasi

Meski bersikap tegas, pihak kecamatan tidak serta-merta melakukan tindakan represif. Fataullah memaparkan bahwa penertiban dilakukan melalui prosedur bertahap. Pedagang akan menerima surat peringatan, mulai dari SP1 hingga SP2, sebelum tim gabungan dari kecamatan dan Satpol PP turun tangan. Pendekatan ini memberi ruang bagi PKL untuk menyesuaikan diri.

Lebih dari sekadar penindakan, Pemkot Makassar juga menyiapkan solusi jangka panjang. Opsi relokasi ke tempat yang lebih layak menjadi bagian dari strategi penataan. Hal ini sejalan dengan arahan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang menekankan pentingnya keseimbangan antara ketertiban kota dan keberlangsungan ekonomi warga.

“Sesuai arahan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, penataan PKL harus dibarengi solusi. Pemerintah hadir bukan untuk mematikan usaha, tetapi menjaga ketertiban dan keberlangsungan ekonomi warga,” jelasnya.

Utamakan Pendekatan Persuasi untuk Keteraturan Kota

Di lapangan, upaya menciptakan kota yang tertib dan nyaman memang membutuhkan pendekatan yang manusiawi. Fataullah menegaskan bahwa komunikasi dan pendekatan persuasif akan terus diutamakan dalam setiap langkah penertiban yang berkelanjutan. Tujuannya jelas: mencari titik temu antara kepentingan pedagang untuk mencari nafkah dan hak masyarakat luas untuk menggunakan fasilitas umum dengan aman dan nyaman.

Dengan demikian, upaya pengecatan lapak oleh PKL hanyalah ilusi legalitas semata. Inti permasalahannya tetap terletak pada lokasi berjualan yang melanggar aturan. Solusi nyata, melalui dialog dan penawaran relokasi, menjadi kunci untuk menyelesaikan persoalan klasik perkotaan ini tanpa mengorbankan aspek sosial-ekonomi warganya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar