Polisi Ungkap Motif Perampokan Sadis di Boyolali: Utang Judi Online

- Sabtu, 07 Februari 2026 | 01:40 WIB
Polisi Ungkap Motif Perampokan Sadis di Boyolali: Utang Judi Online

Motif di Balik Perampokan Sadis di Boyolali: Jeratan Utang Judi Online

Polisi akhirnya mengungkap motif kelam di balik perampokan yang menewaskan seorang bocah berusia enam tahun di Boyolali, Jawa Tengah. Ternyata, aksi nekat itu berawal dari kecanduan judi online yang membuat pelaku terjerat utang hingga kehilangan akal sehat.

Kejadian mengerikan ini berlangsung di Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede, pada Kamis (29/1/2026) lalu. Korban selamat, Daryanti (34), mengalami luka parah. Sementara anak perempuannya, AO (6), harus meregang nyawa di tangan pelaku. Yang membuat bulu kuduk merinding, pelaku ternyata adalah orang terdekat tetangga korban sendiri.

Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra membeberkan fakta itu dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Jumat (6/2/2026).

“Aksi sadis tersebut ternyata dilakukan oleh pelaku berinisial A (30), yang tak lain adalah tetangga dekat dari korban. Pelaku ditangkap pada Jumat (30/1/2026) dini hari di wilayah Kudus,” ujar AKBP Indra.

Menurutnya, pelaku mendatangi rumah korban dengan dalih hendak membayar utang. Itu cuma kedok. Niat sebenarnya adalah mencuri kendaraan, yang dianggapnya sebagai jalan pintas melunasi semua masalah keuangan.

“Tersangka mendatangi rumah korban dengan berpura-pura hendak membayar utang. Namun di balik itu, tersangka berniat mencuri kendaraan korban sebagai jalan keluar dari lilitan utang akibat kecanduan judi online,” katanya.

Hasil penyelidikan polisi menguak kondisi keuangan pelaku yang sudah babak belur. Dia punya banyak utang dari kekalahan berjudi daring. Bahkan, motor milik istrinya sendiri sudah lebih dulu digadaikan dengan nilai Rp4 juta. Keadaan itu yang mendorongnya mengambil langkah brutal.

“Akhirnya timbul niat tersangka untuk mencuri kendaraan milik korban dengan tujuan barang curian akan digadaikan untuk mendapatkan uang guna membayar utang dan menebus motor milik istrinya,” jelas Kapolres.

Usai melakukan aksinya, pelaku kabur membawa motor korban menuju Kudus. Tapi langkahnya tak bisa jauh. Polisi berhasil meringkusnya kurang dari sehari setelah kejadian.

Di sisi lain, ada kabar yang sedikit meredakan duka. Kondisi Daryanti, sang ibu, yang sempat kritis dan dirawat intensif di ICU, kini mulai menunjukkan perbaikan.

“Untuk kondisi ibu korban yang awalnya sempat kritis dan menjalani perawatan intensif di ruang ICU, dua hari yang lalu kondisinya mulai membaik dan kini telah kembali ke rumah,” ucap AKBP Indra.

Untuk perbuatannya, pelaku kini menghadapi tuntutan berat. Dia dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak, ditambah pasal-pasal KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, penganiayaan berat, hingga percobaan pembunuhan. Ancaman hukumannya bisa seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

Menyoroti akar masalahnya, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto memberikan peringatan keras. Judi online, katanya, adalah jerat yang perlahan namun pasti menghancurkan.

“Judi online sering kali terlihat sepele di awal, namun dampaknya sangat merusak. Tidak hanya menghabiskan harta, tetapi juga dapat menghilangkan akal sehat dan nurani,” tegas Artanto.

Kasus di Boyolali ini jadi pengingat pahit betapa sebuah kecanduan bisa merenggut nyawa orang tak bersalah dan menghancurkan hidup banyak keluarga.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar