Usai melakukan aksinya, pelaku kabur membawa motor korban menuju Kudus. Tapi langkahnya tak bisa jauh. Polisi berhasil meringkusnya kurang dari sehari setelah kejadian.
Di sisi lain, ada kabar yang sedikit meredakan duka. Kondisi Daryanti, sang ibu, yang sempat kritis dan dirawat intensif di ICU, kini mulai menunjukkan perbaikan.
Untuk perbuatannya, pelaku kini menghadapi tuntutan berat. Dia dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak, ditambah pasal-pasal KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, penganiayaan berat, hingga percobaan pembunuhan. Ancaman hukumannya bisa seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.
Menyoroti akar masalahnya, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto memberikan peringatan keras. Judi online, katanya, adalah jerat yang perlahan namun pasti menghancurkan.
Kasus di Boyolali ini jadi pengingat pahit betapa sebuah kecanduan bisa merenggut nyawa orang tak bersalah dan menghancurkan hidup banyak keluarga.
Artikel Terkait
Harga Jual Emas Antam Stagnan, Harga Buyback Anjlok Rp80.000 per Gram
Petugas Sampah dari Parangloe: Kisah Ironi di Balik Pembangunan
Ini Tata Cara dan Waktu yang Tepat untuk Puasa Qadha Ramadhan
KPK Cabut Status Tahanan Rumah, Yaqut Kembali ke Rutan