KPK Tetapkan Enam Tersangka OTT Bea Cukai, Satu Buron dan Bukti Rp40,5 Miliar Disita

- Jumat, 06 Februari 2026 | 09:00 WIB
KPK Tetapkan Enam Tersangka OTT Bea Cukai, Satu Buron dan Bukti Rp40,5 Miliar Disita

MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pengumuman penetapan tersangka yang melibatkan pejabat dan pengusaha ini disampaikan langsung oleh pimpinan penindakan KPK di Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam. Salah satu tersangka dari kalangan swasta, John Field, dilaporkan berhasil melarikan diri dan kini menjadi buron.

Enam Tersangka Terdiri dari Pejabat dan Pengusaha

Pelaksana Tugas Deputi Penindasan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan keenam tersangka ini dilakukan setelah penyidik menilai alat bukti yang terkumpul sudah memadai. Kasus ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan 6 orang sebagai tersangka," jelas Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK.

Dari internal DJBC, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Rizal (mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2 DJBC), dan Orlando Hamonangan (Kasi Intel DJBC). Sementara dari pihak swasta, tersangkanya adalah John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri dari tim dokumen importasi perusahaan yang sama, dan Dedy Kurniawan yang menjabat sebagai Manajer Operasional.

Satu Tersangka Buron, Lima Ditahan

Dalam perkembangan yang memerlukan perhatian khusus, Asep Guntur mengonfirmasi bahwa satu tersangka, yaitu John Field, berhasil kabur saat operasi tengah berlangsung. KPK pun mengeluarkan imbauan resmi untuk pencariannya.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar