KPK Tetapkan Enam Tersangka OTT Bea Cukai, Satu Buron dan Bukti Rp40,5 Miliar Disita

- Jumat, 06 Februari 2026 | 09:00 WIB
KPK Tetapkan Enam Tersangka OTT Bea Cukai, Satu Buron dan Bukti Rp40,5 Miliar Disita

"Kami dari KPK mengimbau kepada JF (John Field) atau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaannya segera untuk menyerahkan diri," tuturnya.

Sementara itu, kelima tersangka lainnya telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Mereka akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung mulai 5 hingga 24 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Barang Bukti Disita Mencapai Rp40,5 Miliar

Operasi ini juga berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah yang sangat signifikan. Total nilai sitaan yang ditemukan di kediaman para tersangka dari DJBC tersebut mencapai Rp40,5 miliar.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan rincian barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik.

"Rinciannya, uang tunai dalam bentuk Rupiah sejumlah Rp1,89 miliar; Dollar Amerika Serikat sejumlah USD 182.900; Dollar Singapura sejumlah SGD 1,48 juta; Yen Jepang sejumlah JPY 550.000; Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp7,4 miliar; Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp 8,3 miliar; dan 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta," ungkapnya merinci.

Penemuan barang bukti senilai fantastis ini semakin mengukuhkan kompleksitas dan skala dugaan tindak pidana yang sedang diusut oleh lembaga antirasuah tersebut.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar