Direktur PASTI Soroti Kasus Sekda Raja Ampat, Kritik Polri Dinilai Tak "Presisi"
Kritik pedas dilayangkan Lex Wu, Direktur PASTI Indonesia, menyusul penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang Sekretaris Daerah di Raja Ampat. Ia tak hanya menyoroti tersangka, tapi juga menyasar langsung kinerja Polri dan bahkan Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, kasus ini melibatkan korban seorang perempuan berusia 18 tahun. Laporan sudah masuk, namun alih-alih diusut tuntas, jalan penyelesaiannya justru lewat penghentian penyidikan atau restorative justice. Lex Wu mempertanyakan logika di balik keputusan ini.
Pernyataannya itu dikutip Selasa lalu. Ia tak berhenti di situ.
Di sisi lain, Lex Wu juga menyoroti jargon “Presisi” yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurut pengamatannya, realitas di lapangan justru berkebalikan dengan slogan itu. Bahkan, ia menyinggung kemungkinan ada campur tangan oknum internal, termasuk yang terkait dengan pejabat Polda Papua Barat Daya, dalam mengurus perkara ini.
Artikel Terkait
Veda Ega Pratama Ukir Sejarah, Raih Podium Perdana Indonesia di MotoGP
Sunderland Kalahkan Newcastle 2-1 dalam Derby Timur Laut yang Sengit
Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Pos Pengamanan Mudik 2026 di Medan
IM57+ Kritik Keras Pengalihan Status Tahanan Yaqut ke Rumah