Direktur PASTI Soroti Kasus Sekda Raja Ampat, Kritik Polri Dinilai Tak "Presisi"
Kritik pedas dilayangkan Lex Wu, Direktur PASTI Indonesia, menyusul penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang Sekretaris Daerah di Raja Ampat. Ia tak hanya menyoroti tersangka, tapi juga menyasar langsung kinerja Polri dan bahkan Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, kasus ini melibatkan korban seorang perempuan berusia 18 tahun. Laporan sudah masuk, namun alih-alih diusut tuntas, jalan penyelesaiannya justru lewat penghentian penyidikan atau restorative justice. Lex Wu mempertanyakan logika di balik keputusan ini.
Pernyataannya itu dikutip Selasa lalu. Ia tak berhenti di situ.
Di sisi lain, Lex Wu juga menyoroti jargon “Presisi” yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurut pengamatannya, realitas di lapangan justru berkebalikan dengan slogan itu. Bahkan, ia menyinggung kemungkinan ada campur tangan oknum internal, termasuk yang terkait dengan pejabat Polda Papua Barat Daya, dalam mengurus perkara ini.
Artikel Terkait
Anggota DPR Soroti Maraknya Gas Whip Pink di Kalangan Remaja
Sidang Tuntutan Aktivis UNY Ditunda, Jaksa Akui Belum Siap
Elit Global dan Kejahatan yang Dilembagakan: Saat Hukum Melindungi Para Dalang
Soenarko Sindir Pernyataan Kapolri: Bukan Berlebihan, Tapi Konyol